Menuju konten utama

ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan, Penyalur Jadi Tersangka

Polisi menuturkan pelaku bisa terkena hukuman pidana penjara selama 15 tahun

ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan, Penyalur Jadi Tersangka
Police Line. foto/IStockphoto

tirto.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial CC (17) nekat melompat dari atap rumah bertingkat di Perumahan Cimone Permai, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Terkait hal itu, polisi pun sudah menetapkan, J (26), penyalur ART sebagai tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menuturkan, J diduga mengeksploitasi anak. Tidak hanya itu, J juga diduga memalsukan identitas korban.

"Tersangka berinisial J bin A (26) diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau mempekerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa dipekerjakan sebagai ART, " kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dikutip dari Antara, Minggu (2/6/2024).

Zain menjelaskan tersangka membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Karawang, Jawa Barat.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita, terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota " kata Zain.

Saat ini Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA.

"Dari hasil.pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban, " kata Zain.

Zain menyebutkan, terhadap penyalur ART tersebut disangkakan dengan pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau pasal 76i jo. pasal 88 dan/atau pasal 76C jo. pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 44 dan/atau pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

"Terhadap pelaku bisa terkena hukuman pidana penjara selama 15 tahun," kata Zain.

Sementara itu, pihaknya juga melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi semua saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.

Pemkot Tangerang Berikan Pemulihan

Pemerintah Kota Tangerang Banten mengambil langkah pemulihan traumatis melalui konseling psikologi kepada CC. Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, menuturkan, Pemkot Tangerang akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan korban mendapatkan hak-haknya.

"Kami juga akan memastikan, korban tetap mendapatkan hak-haknya dan mendapatkan penanganan medis yang maksimal," kata Nurdin.

Sebelumnya, perempuan yang berprofesi sebagai ART berinisial CC melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci Kota Tangerang, pada Rabu (29/5) sekitar pukul 06.45 WIB

Kemudian korban sempat dirawat di RS Tiara dan dipindahkan ke RSUD Kabupaten Tangerang pada Kamis (30/5/2024) Pukul 14.00 WIB, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait EKSPLOITASI ANAK

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin