tirto.id - Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan yang terdiri atas Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan diekspor ke luar negeri.
Penindakan tersebut dilakukan di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Jumat (30/01/2026).
Kejadian berawal dari informasi yang diterima tim gabungan dari masyarakat terkait adanya rencana kegiatan ekspor ilegal satwa liar ke Thailand melalui wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan dan berhasil mengidentifikasi satu unit sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa liar dilindungi di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Tim kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial AS (41).
"Berdasarkan keterangan awal dari AS, kendaraan pengangkut diketahui berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe, kemudian memuat barang di wilayah Alue Bili, Aceh Utara," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, sebagaimana dikutip Senin (2/2/2026).
Kendaraan tersebut diketahui membawa muatan berupa berbagai jenis satwa liar dilindungi, antara lain orang utan, belangkas dalam kondisi beku, serta tengkorak kepala hewan bertaring.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut beserta muatan dan pengemudi kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa.
Truk tersebut membawa muatan 53 koli yang berisi berbagai jenis satwa liar dilindungi, di antaranya 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera), 1 ekor orang utan betina, puluhan jenis burung dilindungi seperti cendrawasih, rangkong (hornbill), kakatua, nuri bayan, parkit, beo, jalak, hingga burung megapode.
Selain itu, petugas juga menemukan 4 ekor kelelawar albino, 2 kotak berisi ular, 5 buah tengkorak kepala hewan bertaring, serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.
Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang tersebut melarang setiap orang untuk menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin dari instansi yang berwenang.
"Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan hewan maupun produk turunan hewan yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi, serta berperan aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
=======
Kontributor: Nadim
Penulis: Nadim
Masuk tirto.id

































