tirto.id - Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2024. Namun, jika pencairannya terkendala, maka pembayaran akan dilakukan pada bulan berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah atau instansi terkait.
Pegawai yang memenuhi syarat sebagai penerima gaji ke-13 adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, wakil menteri, staf khusus lingkungan Kementerian/Lembaga, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pegawai non-ASN Lembaga Negara Sipil (LNS).
Nominal gaji ke-13 yang akan cair sendiri bervariasi tergantung pada golongan masing-masing PNS dan gaji ke-13 merupakan tambahan dari gaji pokok dan komponen tunjangan lainnya.
Jumlah pastinya akan dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Oleh karena itu, besaran nominal gaji ke-13 akan berbeda untuk setiap individu sesuai dengan golongan dan komponen gajinya.
Besaran Gaji ke-13
Di bawah ini adalah besaran gaji pokok pegawai negeri dari berbagai golongan di tahun 2024:
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji pokok di atas menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan gaji ke-13 PNS.
Selain gaji pokok, terdapat juga komponen lain seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja yang akan dihitung untuk menentukan total gaji ke-13 yang akan diterima oleh seorang PNS.
Bagaimana Gaji ke-13 untuk Pegawai Honorer?
Dalam siaran pers Kementerian Keuangan Republik Indonesia dinyatakan, untuk pegawai honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka memiliki hak untuk menerima gaji ke-13 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
PPPK merupakan salah satu dari beberapa kategori pegawai yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 dan sebelum diangkat menjadi PPPK, keberadaan pegawai honorer dalam pemerintahan seringkali tidak memiliki jaminan kepastian penghasilan dan hak-hak lainnya.
Dengan diangkatnya para honorer menjadi PPPK, maka mereka memiliki status yang lebih jelas dan mendapatkan hak-hak yang setara dengan PNS, termasuk menerima THR dan gaji ke-13.
Proses pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Honorer yang telah diangkat menjadi PPPK akan mengikuti mekanisme yang sama dengan pegawai lainnya, yaitu pembayaran dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah yaitu pada bulan Juni.
Besaran gaji ke-13 untuk Pegawai Honorer PPPK akan dihitung berdasarkan komponen-komponen yang sama seperti yang berlaku untuk PNS, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Ketentuan Pegawai yang Mendapatkan Gaji ke-13
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para pegawai dan mendukung kebutuhan mereka serta peringatan Hari Raya Idulfitri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memberikan gambaran yang jelas mengenai penerima THR dan gaji ke-13 serta komponen-komponen yang terdapat dalam kedua tunjangan tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 14/2024 dijelaskan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 meliputi berbagai kategori pegawai, termasuk PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Besaran komponen tersebut juga disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, komponen THR dan gaji ke-13 juga mencakup tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Peraturan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024, setelah melalui pembahasan yang melibatkan berbagai kementerian dan instansi terkait.
Pemberian THR ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap peringatan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah, sementara gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra