Menuju konten utama

Apakah Mahasiswa Semester 1 Bisa Mendaftar KIP Kuliah?

Simak penjelasan apakah mahasiswa semester 1 bisa mendaftar KIP Kuliah 2026 dan apa saja syarat pendaftarannya.

Apakah Mahasiswa Semester 1 Bisa Mendaftar KIP Kuliah?
Kartu Indonesia Pintar (KIP). ANTARA FOTO.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pendaftaran KIP Kuliah tengah berlangsung. Tidak sedikit mahasiswa atau calon mahasiswa yang bertanya apakah mahasiswa semester 1 masih bisa mendaftar KIP Kuliah atau tidak. Apakah mahasiswa semester 1 boleh mendaftar KIP Kuliah?

KIP Kuliah merupakan salah satu program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah. Program ini ditujukan bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik yang baik, tapi terkendala keterbatasan ekonomi.

Nantinya, penerima program bantuan ini akan mendapatkan biaya pendidikan dan biaya hidup. Besarannya cukup beragam, sekitar Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan.

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka mulai 3 Februari 2026 dan akan ditutup pada 31 Oktober 2026. Para calon mahasiswa dapat segera melakukan pendaftaran seiring dengan seleksi masuk perguruan tinggi.

Lalu, apakah KIP Kuliah ini masih terbuka bagi mahasiswa semester 1? Simak penjelasan mengenai apakah mahasiswa semester 1 nantinya masih bisa mendaftar program ini.

Apakah Mahasiswa Semester 1 Bisa Mendaftar KIP Kuliah?

Pada dasarnya, prioritas sasaran penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, mahasiswa afirmasi (wilayah Papua, 3T, dan anak TKI), sert mahasiswa korban bencana alam atau konflik sosial.

Biasanya, pendaftaran KIP Kuliah dilakukan bersamaan dengan seleksi masuk kampus. Jika dinyatakan diterima, baik melalui SNBP, SNBT, maupun seleksi mandiri, maka pihak universitas akan menyeleksi pendaftar KIP Kuliah hingga menjadi mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Namun, apakah mahasiswa semester 1 bisa mendaftar KIP Kuliah? Pasalnya, pendaftaran KIP Kuliah 2026 sendiri dibuka hingga 31 Oktober 2026, ketika perkuliahan semester ganjil di sebagian besar kampus sudah dimulai.

Berdasarkan "Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2026", syarat utama penerima KIP Kuliah adalah lulusan SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan (2026) atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya (2024/2025).

Pertanyaan apakah mahasiswa aktif semester 1 juga menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan. Laman resmi KIP Kuliah menjawab pertanyaan ini dengan menyatakan bahwa saat ini KIP Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA/sederajat tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

Artinya, prioritas pendaftaran KIP Kuliah 2026 ditujukan pada lulusan SMA/sederajat atau calon mahasiswa. Adapun mahasiswa aktif (semester 1, 3, 5, dan seterusnya) tidak disarankan untuk mendaftar program ini.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2026

Untuk mendaftar program KIP Kuliah 2026, pahami terlebih dahulu syarat pendaftarannya. Jika tidak memenuhi syarat, calon pendaftar tidak dapat melanjutkan pendaftaran program ini.

Terlebih lagi, program KIP Kuliah berbeda dari program beasiswa. KIP Kuliah tergolong dalam bantuan dari pemerintah sehingga penyalurannya sebisa mungkin harus tepat sasaran.

Secara umum, program KIP Kuliah diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi tapi terkendala keterbatasan ekonomi. Namun, terdapat pula syarat lainnya dan kriteria yang harus dipenuhi.

Berikut ini persyaratan pendaftaran program KIP Kuliah 2026:

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik, tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dengan dokumen yang sah.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS di program studi (prodi) dengan akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C/Baik.
Adapun, keterbatasan ekonomi di dalam persyaratan itu harus dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Terdata dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4.
  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai KIP Kuliah melalui tautan berikut:

Kumpulan Artikel KIP Kuliah 2026

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo