tirto.id - THR 2023 untuk ASN akan mulai dicairkan pada 4 April 2023. Bagaimana dengan tenaga honorer dan pegawai kontrak? Apakah mendapat THR?
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan oleh Kemenaker menjelaskan, bahwa pegawai honorer dan karyawan kontrak berhak mendapatkan THR.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Menaker Ida Fauziah mengutip laman resmi Setkab.
Adapun dalam memberikan THR kepada pegawai honorer dan karyawan kontrak, Ida Fauziah menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Sehingga, baik pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Adapun pemberian THR lebaran tahun 2023, perusahaan wajib membayar THR Keagamaan ini paling lambat H-7 lebaran.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida Fauziah mengikuti Antara News.
Sementara cara menghitung THR, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut dijelaskan, ada beberapa ketentuan.
Ketentuan pertama, bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau 1 tahun lebih, secara otomatis berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 kali gaji atau upah.
Ketentuan kedua adalah bagi karyawan swasta, pekerja/buruh yang sudah bekerja namun belum genap 1 tahun atau justru baru memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, mendapatkan THR Keagamaan dengan perhitungan THR yang didapatnya yakni masa kerja dibagi 12 kemudian dikali 1 bulan upah.
Misalnya, pekerja A mendapatkan gaji Rp4.000.000, dalam setiap bulan. Namun, baru bekerja 3 bulan. Maka, cara perhitungan THR Keagamaannya adalah 3 : 12 x Rp4.000.000. hasilnya adalah 0,25 X Rp4.000.000 THR: Rp1.000.000.
Sehingga dengan contoh kasus di atas, pekerja yang memiliki masa kerja 3 bulan dengan gaji Rp4 juta per bulan, mendapatkan THR Lebaran 2023 sebesar Rp1.000.000.
Aturan THR Lebaran 2023 dalam Surat Edaran Menaker RI
Aturan THR lebaran 2023, menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/1/HK.04/IV/2022. Aturan tersebut menjelaskan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Adapun isi dari aturan tersebut, adalah:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Gta-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra