Menuju konten utama

Apakah Hari Anak Nasional 23 Juli 2025 Libur? Ini Ketentuannya

Hari Anak Nasional dirayakan pada 23 Juli 2025. Cek ketentuan terbaru, apakah peringatan ini termasuk Hari Libur Nasional atau Cuti Bersama?

Apakah Hari Anak Nasional 23 Juli 2025 Libur? Ini Ketentuannya
Sejumlah anak menampilkan Tari Makepung saat Rare Bali Festival 2024 di Taman Budaya Bali, Denpasar, Bali, Selasa (23/7/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hari Anak Nasional jatuh pada Rabu, 23 juli 2025. Hari Anak Nasional ini rutin dirayakan setiap tahun dengan mengadakan serangkaian acara. Namun apakah Hari Anak Nasional yg jatuh pada tanggal 23 juli 2025 merupakan hari libur nasional?

Hari Anak Nasional merupakan wujud kepedulian bangsa terhadap perlindungan anak agar tumbuh optimal. Peringatan Hari Anak Nasional bisa diisi dengan beragam kegiatan seperti menonton film bersama, bakti sosial, perlombaan, dan lain-lain.

Selain itu, Hari Anak Nasional juga berfungsi sebagai pengingat bagi masyarakat Indonesia untuk semakin aktif mendukung gerakan internasional World Fit for Children, yang bertujuan untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Apakah Hari Anak Nasional 23 Juli 2025 Libur?

Hari Libur Nasional ditetapkan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteritentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Berdasarkan ketentuan itu, Hari Anak Nasional tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.

Walaupun tidak termasuk hari libur resmi, Hari Anak Nasional tetap dirayakan setiap tahun sebagai wujud perhatian terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia guna memastikan mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Biasanya, peringatan ini diisi dengan berbagai acara yang bersifat edukatif dan sosial, tanpa mengubah status hari tersebut sebagai hari kerja atau hari sekolah biasa.

Sejarah Hari Anak Nasional

Hari Anak Nasional pertama kali digagas oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani), organisasi yang lahir dari Kongres Perempuan Indonesia I pada 22 Desember 1928.

Pada 1951, Kowani mengusulkan peringatan Hari Kanak-Kanak Nasional. Setelah itu, Kowani menggelar Pekan Kanak-Kanak pada 1952 sebagai bentuk tindak lanjut usulan tersebut. Dalam acara ini, anak-anak pawai di Istana Merdeka yang disambut Presiden Sukarno.

Peringatan ini sempat berubah-ubah. Penetapan awal Hari Anak dinilai kurang bermakna karena tidak didasarkan pada momen penting tertentu.

Dalam Sidang Kowani tahun 1964, muncul berbagai usulan penetapan tanggal yang lebih relevan. Sebelumnya, pada 1959, pemerintah menetapkan 1–3 Juni sebagai Hari Anak Indonesia, bertepatan dengan Hari Anak Internasional.

Karena kedekatannya dengan hari lahir Bung Karno, tanggal 6 Juni kemudian ditetapkan sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia atas usulan Kowani.

Barulah pada masa Orde Baru terdapat penyesuaia lagi melalui Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1984 Hari Anak Nasional. Presiden ke-2 RI, Soeharto, menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.

Sejak saat itu, Hari Anak Nasional jadi momen penting untuk menunjukkan kepedulian bangsa dalam menciptakan lingkungan yang baik dan aman bagi anak-anak Indonesia untuk tumbuh dan berkembang yang diperingati setiap tahun.

Baca juga artikel terkait HARI ANAK NASIONAL atau tulisan lainnya dari Anne Anisa

tirto.id - Edusains
Kontributor: Anne Anisa
Penulis: Anne Anisa
Editor: Dicky Setyawan