Menuju konten utama

Apakah Anak Dengan Komorbid Boleh Belajar Tatap Muka di Sekolah?

Bila ada masalah kesehatan yang membuat anak lebih rentan terhadap penularan COVID-19 di sekolah, orangtua sebaiknya memilih pembelajaran jarak jauh.

Apakah Anak Dengan Komorbid Boleh Belajar Tatap Muka di Sekolah?
Sejumlah murid mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) di Sekolah Dasar Negeri-1 Lhokseumawe, Aceh, Jumat (3/6/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

tirto.id - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan sekolah diperkenankan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas,” ujar Nadiem dalam pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, seperti dilansir Antara.

Dibukanya kembali sekolah untuk pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi COVID-19 tentu masih menjadi kekhawatiran bagi sejumlah orangtua apalagi jika anaknya memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid.

Dokter Spesialis Anak Primaya Hospital Bekasi Timur, Tuty Mariana, mengatakan keputusan membolehkan anak kembali ke sekolah bergantung pada situasi penularan COVID-19 di lingkungan terkait, kesiapan sekolah dalam memberikan perlindungan, dan kesehatan anak itu sendiri.

"Bila ada masalah kesehatan yang membuat anak lebih rentan terhadap penularan COVID-19 di sekolah, orangtua sebaiknya memilih pembelajaran jarak jauh dulu," ujar Tuty melansir Antara.

Tuty mengatakan bahwa penyakit penyerta pada umumnya tidak ada atau belum muncul pada usia anak usia sekolah. Ia mengatakan, komorbid lebih banyak didapati pada orang dewasa, termasuk orangtua siswa.

Itu sebabnya keputusan membuka kembali sekolah di tengah pandemi membutuhkan peran serta semua pemangku kepentingan.

Menurutnya, orangtua dan masyarakat umum wajib terus mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan pada anak-anak siswa sekolah. Sebab, anak pun bisa terinfeksi virus di rumah atau di jalan saat perjalanan pergi atau pulang sekolah.

Sementara itu, untuk guru dan staf sekolah yang memiliki penyakit komorbid, ada baiknya memastikan bahwa penyakit tersebut dalam kondisi terkendali sebelum menjalani kegiatan di sekolah.

"Orang dewasa berusia 60 tahun ke atas dan masyarakat yang memiliki penyakit komorbid lebih berisiko sakit parah dan meninggal ketika terinfeksi virus corona. Maka dari itu, aturan pembukaan kembali sekolah mesti mengacu pada data tersebut," ujar Tuty.

Panduan dari pemerintah menyatakan guru dan staf bisa kembali ke sekolah asalkan sehat. Adapun bila ada penyakit komorbid, mesti dipastikan bahwa penyakit itu dalam kondisi terkendali.

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

1. Kondisi Kelas

  • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 18 peserta didik per kelas.
  • SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 5 peserta didik per kelas.
  • PAUD: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 5 peserta didik per kelas.
2. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) ditentukan pengelola sekolah dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan sekolah

  • Memakai masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.
  • Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.
  • Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
  • Menerapkan etika batuk/ bersin.
5. Kondisi medis warga satuan pendidikan

  • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol.
  • Tidak memiliki gejala COVID-I9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
6. Kantin

  • Masa transisi: Kantin tidak boleh buka. Warga satuan pendidikan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.
  • Masa kebiasaan baru: Kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
7. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

  • Masa transisi: Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, tapi disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
  • Masa kebiasaan baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
8. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan

  • Masa transisi: Tidak boleh ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
  • Masa kebiasaan baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
9. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

1. Protokol kesehatan sebelum pembelajaran

  • Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
  • Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
  • Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan.
  • Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.
  • Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
2. Protokol Kesehatan Setelah Pembelajaran

  • Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
  • Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
  • Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan.
  • Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.
  • Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama
  • provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Protokol Kesehatan bagi Warga Satuan Pendidikan di 4 Lokasi

1. Protokol kesehatan Di rumah (sebelum berangkat ke sekolah)

  • Sarapan sehat/makan pagi sehat, artinya mengonsumsi makanan bergizi seimbang yang terdiri dari karbohidrat, protein, vitamin dan mineral sesuai kebutuhan porsi sekali makan yang benar.
  • Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas.
  • Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik, dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor.
  • Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
  • Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan.
  • Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, alat ibadah, alat olahraga, dan alat lain, supaya tidak perlu pinjam meminjam.
2. Protokol kesehatan selama keberangkatan

  • Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter.
  • Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu.
  • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
3. Protokol kesehatan di lokasi satuan pendidikan

-Sebelum Masuk Gerbang:

  • Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
  • Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/ atau sesak nafas.
  • Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas.
  • Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.
-Selama Kegiatan Belajar Mengajar:

  • Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
  • Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi.
  • Dilarang pinjam-meminjam peralatan.
  • Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak.
  • Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan.
  • Jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan, harus mengikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.
-Selesai Kegiatan Belajar Mengajar:

  • Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS (cuci tangan pakai sabun) sebelum meninggalkan ruang kelas.
  • Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak.
  • Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk.
4. Protokol kesehatan saat pulang dari satuan pendidikan/sekolah

-Saat berada di perjalanan:

  • Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter.
  • Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin.
  • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
-Saat berada di Rumah

  • Melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut. Misalnya: sepatu, tas, jaket, dan lainnya.
  • Membersihkan diri, mandi dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah.
  • Tetap melakukan PHBS, khususnya CTPS (cuci tangan pakai sabun) secara rutin.
  • Jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak nafas setelah kembali dari sekolah, warga satuan pendidikan itu harus segera melaporkan pada tim kesehatan sekolah.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH TATAP MUKA atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH