tirto.id - Buku panduan berisi ketentuan di pembelajaran sekolah tatap muka pada masa pandemi Covid-19 baru saja diluncurkan oleh Kemendikbud-ristek dan Kementerian Agama pada awal Juni 2021.
Kemendikbud menyusun buku panduan tersebut untuk menjadi alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada tahun ini.
Penerbitan buku panduan itu menjadi tindak lanjut dari ketentuan dalam SKB Empat Menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021.
Melalui SKB itu, pemerintah mendorong satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap agar segera membuka layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Namun, pengelola sekolah juga tetap wajib menyediakan layakan pembelajaran jarak jauh (online) sehingga orang tua murid bisa memilih, apakah anaknya mengikuti sekolah tatap muka atau tidak.
Menurut Mendikbud-ristek, Nadiem Makarim, isi panduan tersebut diharapkan dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah di berbagai daerah.
"Kami harap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua," kata Nadiem dalam siaran resmi Kemdikbud.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa buku panduan itu selama ini sudah ditunggu oleh para guru, siswa, orang tua peserta didik, dan masyarakat umum.
"Mari dukung, laksanakan, dan patuhi poin-poin kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi sebagaimana diatur di panduan ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu diperhatikan dan dijunjung tinggi," ujar dia.
Dirjen GTK Iwan Syahril menambahkan isi buku panduan tersebut berorientasi pada kepentingan para peserta didik yang menjalani sekolah tatap muka secara terbatas.
"Pertimbangan utama dalam memilih strategi yang ditampilkan di panduan ini adalah kemanfaatan sebesar-besarnya bagi murid," dia menegaskan.
Isi Panduan Sekolah Tatap Muka saat Pandemi 2021
Penyusunan buku panduan sekolah tatap muka di masa pandemi didasarkan terhadap ketentuan yang tertuang dalam SKB Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 tahun 2021 [PDF].
Isi buku panduan itu seputar ketentuan pembelajaran tatap muka saat pandemi, tugas satuan pendidikan, konsep dan strategi praktik pembelajaran pada masa pandemi, cara pengelolaan kelas dan perumusan jadwal sekolah, hingga model penyusunan RPP kelas/pelajaran.
Buku yang berjudul Panduan Penyelenggaran Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di masa Pandemi Covid-19 tersebut juga memuat ketentuan soal protokol kesehatan saat sekolah tatap muka terbatas, model pengelolaan dan pemantauan pembelajaran, hingga pengembangannya.
File buku panduan pembelajaran tatap muka tersebut bisa diakses melalui link di bawah ini:
Link Buku Panduan Sekolah Tatap Muka 2021
Di antara isi buku panduan itu yang penting untuk dicermati oleh masyarakat dan pengelola satuan pendidikan ialah Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang terdiri atas prosedur kegiatan di sekolah dan protokol kesehatan yang harus dijalankan. Detail isinya adalah sebagai berikut.
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
1. Kondisi Kelas
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 18 peserta didik per kelas.
- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 5 peserta didik per kelas.
- PAUD: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 5 peserta didik per kelas.
2. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) ditentukan pengelola sekolah dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan sekolah
- Memakai masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.
- Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
- Menerapkan etika batuk/ bersin.
5. Kondisi medis warga satuan pendidikan
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol.
- Tidak memiliki gejala COVID-I9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
6. Kantin
- Masa transisi: Kantin tidak boleh buka. Warga satuan pendidikan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.
- Masa kebiasaan baru: Kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
7. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
- Masa transisi: Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, tapi disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
- Masa kebiasaan baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
8. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan
- Masa transisi: Tidak boleh ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
- Masa kebiasaan baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
9. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
1. Protokol kesehatan sebelum pembelajaran
- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
- Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
- Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan.
- Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.
- Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
2. Protokol Kesehatan Setelah Pembelajaran
- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
- Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
- Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan.
- Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.
- Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama
- provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Protokol Kesehatan bagi Warga Satuan Pendidikan di 4 Lokasi
1. Protokol kesehatan Di rumah (sebelum berangkat ke sekolah)
- Sarapan sehat/makan pagi sehat, artinya mengonsumsi makanan bergizi seimbang yang terdiri dari karbohidrat, protein, vitamin dan mineral sesuai kebutuhan porsi sekali makan yang benar.
- Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas.
- Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik, dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor.
- Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
- Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan.
- Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, alat ibadah, alat olahraga, dan alat lain, supaya tidak perlu pinjam meminjam.
2. Protokol kesehatan selama keberangkatan
- Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter.
- Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu.
- Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
3. Protokol kesehatan di lokasi satuan pendidikan
-Sebelum Masuk Gerbang:
- Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/ atau sesak nafas.
- Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas.
- Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.
-Selama Kegiatan Belajar Mengajar:
- Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
- Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi.
- Dilarang pinjam-meminjam peralatan.
- Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak.
- Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan.
- Jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan, harus mengikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.
-Selesai Kegiatan Belajar Mengajar:
- Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS (cuci tangan pakai sabun) sebelum meninggalkan ruang kelas.
- Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak.
- Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk.
4. Protokol kesehatan saat pulang dari satuan pendidikan/sekolah
-Saat berada di perjalanan:
- Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter.
- Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin.
- Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
-Saat berada di Rumah
- Melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut. Misalnya: sepatu, tas, jaket, dan lainnya.
- Membersihkan diri, mandi dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah.
- Tetap melakukan PHBS, khususnya CTPS (cuci tangan pakai sabun) secara rutin.
- Jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak nafas setelah kembali dari sekolah, warga satuan pendidikan itu harus segera melaporkan pada tim kesehatan sekolah.
Editor: Agung DH