Menuju konten utama

PPDB Jateng SMA 2021 Prestasi: Syarat, Kuota, Cara Daftar Online

Calon Peserta didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaraan berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.

PPDB Jateng SMA 2021 Prestasi: Syarat, Kuota, Cara Daftar Online
Ilustrasi PPDB Online. foto/istockphoto

tirto.id - Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 jenjang SMA Negeri melalui jalur Prestasi.

Dikutip dari Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA-SMK Jateng 2021, Jumat (4/6/2021), jalur Prestasi adalah satu dari empat jalur yang dibuka, sedangkan lainnya, yaitu Zonasi, Afirmasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik (CPD). Peserta didik yang mendaftar merupakan CPD yang berdomisili di dalam dan luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Adapun CPD pada jalur Prestasi yang diterima paling banyak 20 persen dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan. Jika tidak mencapai 20 persen, sisa kuota dialihkan ke jalur Zonasi.

Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur Prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester satu sampai dengan semester lima SMP/sederajat.

Komponen itu dihitung pada mata pelajaran yang ditentukan ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat Kabupaten/Kota.

Bagi CPD dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.

Sementara untuk bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh CPD dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.

2. Bukti prestasi tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

3. CPD yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi dilakukan verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.

Sementara untuk cara daftar online dilakukan melalui portal ppdb.jatengprov.go.id dengan jadwal sebagai berikut:

- Verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token: Tanggal 14 s.d 19 Juni 2021

- Pendaftaran Dibuka: Tanggal, 21 Juni 2021, mulai pukul 07.00 WIB s.d 23.59 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran)

- Pendaftaran Ditutup: Tanggal, 24 Juni 2021, pukul 16.00 WIB

- Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: Tanggal, 25 s.d 26 Juni 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi: Tanggal, 26 Juni 2021 selambatnya pukul 23.55 WIB

- Daftar Ulang: Tanggal 28 Juni s.d 2 Juli 2021

- Awal Tahun Ajaran Baru: 2021/2022: Tanggal 12 Juli 2021

Berikut cara daftar online PPDB Jateng 2021 jenjang SMA jalur Prestasi:

1. Membuka situs PPDB daring dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id.

2. Menginput nomor peserta dan kata kunci (password) pada laman login.

3. CPD yang sudah memenuhi syarat akan mengakses laman pilih sekolah.

4. CPD yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan mencetak bukti pendaftaran yang didalamnya terdapat nomor pendaftaran.

5. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Baca juga artikel terkait PPDB 2021 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH