tirto.id - Provinsi Jawa Tengah akan segera membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk penerimaan siswa/siswi SMA/SMK Negeri melalui link ppdb.jatengprov.go.id.
Dikutip dari Juknis PPDB Jateng 2021, pendaftaran PPDB Jateng jenjang SMA/SMK Negeri dibuka mulai tanggal 21 Juni pukul 07.00-23.59 WIB. Dan, akan ditutup pada 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB.
Dalam pelaksanaannya, PPDB Jateng 2021 jenjang SMA dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wuljanto, menyatakan bahwa jalur afirmasi diperuntukkan untuk calon peserta didik (CPD) dari putra atau putri nakes dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien COVID-19.
“Dan yang melakukan pengamatan atau penelusuran kasus COVID-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus COVID-19,” kata Hari dikutip dari situs Jatengprov.go.id.
Sementara itu, jenjang SMK tidak menerapkan jalur. Namun, PPDB SMK menggunakan sistem seleksi yang terdiri dari tiga kategori, yaitu calon peserta didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri tenaga kesehatan, calon peserta didik domisili terdekat, serta calon peserta didik domisili terdekat.
Jadwal PPDB Jateng 2021
Tahapan PPDB Jateng 2021 SMA/SMK Negeri telah dimulai sejak 21 Mei lalu yang diawali dengan penetapan Zonasi. Lalu, agenda berikutnya adalah Publikasi PPDB dari tanggal 21 Mei sampai dengan 16 Juni 2021.
Berikut jadwal lengkap PPDB Jateng 2021 jenjang SMA/SMK Negeri:
1. Penetapan Zonasi: 21 Mei 2021
2. Publikasi PPDB: 21 Mei s.d 16 Juni 2021
3. Verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token: 14 s.d 19 Juni 2021
4. Pendaftaran dibuka: 21 Juni mulai pukul 07.00 WIB s.d 23.59 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran)
5. Pendaftaran ditutup: 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB
6. Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 s.d 26 Juni 2021
7. Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021 selambatnya pukul 23.55 WIB
8. Daftar Ulang: 28 Juni s.d 2 Juli 2021
9. Awal Tahun Ajaran Baru 2021/2022: 12 Juli 2021
Cara Pengajuan Akun
Dalam Juknis PPDB Jateng 2021 dijelaskan bahwa pengajuan akun dibedakan menjadi dua, yakni bagi CPD yang telah melakukan input data dan belum melakukannya. Setelah diajukan, akun harus diaktivasi.
Cara pengajuan akun CPD yang telah melakukan input data:
1. CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id
2. CPD memasukan kata kunci yang meliputi: NISN, NIK, dan Tanggal Lahir
3. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas
4. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun
5. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
Cara aktivasi akun CPD yang telah melakukan input data:
1. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id pada laman “Aktivasi”
2. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh serta melengkapi alamat email (optional)
3. Langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB
Cara pengajuan akun CPD yang belum melakukan input data:
1. CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id
2. CPD yang belum melakukan input data diminta melengkapi data pada formulir “info peserta” secara mandiri dan mengunggah dokumen pendukung, meliputi:
- Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021)
- Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang ditentukan)
- Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki)
- Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) bagi yang memiliki
- Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki)
- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memiliki)
- Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik SMK
- Pakta integritas
3. Setelah mengisi secara lengkap, CPD akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
4. CPD menunggu pengajuan akun diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri
Cara aktivasi akun CPD yang belum melakukan input data:
1. CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id pada laman “Aktivasi”
2. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang didapatkan dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional)
3. Langkah terakhir, CPD diminta untuk membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB