tirto.id - Token adalah salah satu syarat dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang digelar secara online melalui portal ppdb.jatengprov.go.id.
Token akan diterima Calon Peserta Didik (CPD) saat proses pengajuan akun. Token akan tertera pada bukti pengajuan akun saat dicetak.
Dalam Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah 2021/2022 dijelaskan bahwa token juga diperlukan untuk aktivasi akun peserta.
Mengenai cara mendapatkan token dimulai dari proses pendaftaran, yang dibedakan menjadi dua, yakni bagi CPD yang telah melakukan input data dan yang belum melakukannya.
Telah Melakukan Input Data
CPD yang telah melakukan input data awal pada sekolah asal yang berasal dari wilayah Provinsi Jateng jenjang pendidikan SMP/Sederajat dan lulusan tahun pelajaran 2020/2A21 dapat melakukan pengajuan akun dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id
2. CPD memasukan kata kunci yang meliputi: NISN, NIK, dan Tanggal Lahir
3. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas
4. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun
5. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
Akun yang telah diajukan harus diaktivasi menggunakan token yang telah diterima tadi. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id pada laman “Aktivasi”
2. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh serta melengkapi alamat email (optional)
3. Langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB
Belum Melakukan Input Data
CPD yang belum melakukan input data, yaitu CPD yang merupakan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021, lulusan luar Provinsi Jawa Tengah, lulusan Pendidikan Non Formal (Paket B), dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021 yang belum input data, melakukan input data pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri di wilayah Kabupaten/Kota dengan ketentuan:
Pengajuan Akun
1. CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id
2. CPD yang belum melakukan input data diminta melengkapi data pada formulir “info peserta” secara mandiri dan mengunggah dokumen pendukung, meliputi:
- Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021)
- Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang ditentukan)
- Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki)
- Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) bagi yang memiliki
- Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki)
- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memiliki)
- Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik SMK
- Pakta integritas
3. Setelah mengisi secara lengkap, CPD akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
4. CPD menunggu pengajuan akun diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri
Aktivasi Akun
1. CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id pada laman “Aktivasi”
2. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang didapatkan dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional)
3. Langkah terakhir, CPD diminta untuk membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB
Tahapan PPDB Jateng 2021 sudah dimulai sejak 21 Mei lalu dengan agenda penetapan Zonasi. Tahun ini, PPDB Jateng membuka pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK Negeri.
Pendaftaran PPDB Jateng 2021 sendiri akan dibuka pada 21 Juni dan ditutup tanggal 24 Juni mendatang. Sementara pengumuman hasil seleksi akan dirilis pada 26 Juni 2021 selambatnya pukul 23.55 WIB.