Menuju konten utama

Pendaftaran PPDB JATENG 2021: Jadwal, Tata Cara, Link, & Pengumuman

Link pendaftaran PPDB Jateng 2021 adalah di melalui alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/.

Pendaftaran PPDB JATENG 2021: Jadwal, Tata Cara, Link, & Pengumuman
Calon peserta didik melintas di depan mural Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara usai melaporkan diri dan verifikasi data pada jalur tahap akhir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko PPDB SMAN 70 Jakarta, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Jadwal Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah akan segera dibuka pada 21 Juni 2021.

Link pendaftaran PPDB Jateng 2021 adalah di melalui alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/.

Sebagaimana dikutip laman resmi PPDB Jateng tersebut juga disampaikan informasi lengkap mengenai jadwal hingga alur pendaftarannya beserta Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Jateng tahun ini.

PPDB SMA dan SMK Negeri di Jateng tahun pelajaran 2021/2022 dibuka melalui beberapa jalur pendaftaran. Di antaranya melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, hingga jalur perpindahan tugas pekerjaan orang tua.

“Sementara, SMK tidak menerapkan jalur, namun menggunakan sistem seleksi yakni seleksi dari keluarga miskin atau putra putri tenaga kesehatan, seleksi domisili jarak terdekat, hingga seleksi jalur prestasi,” jelasPelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Provinsi Jawa Tengah Hari Wuljanto.

Untuk pendaftaran PPDB inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO) dibuka sejak 20 Mei hingga 24 Mei 2021.

Adapun jadwal hingga alur pendaftaran PPDB SMA/SMK lengkap, yakni penetapan zonasi 21 Mei 2021, publikasi PPDB 21 Mei-16 Juni 2021, verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token 14 Juni-19 Juni 2021, pendaftaran 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00-23.59 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran) dan ditutup 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, untuk evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran pada 25 Juni-26 Juni 2021.

Pengumuman hasil seleksi PPDB Jateng disiarkan tanggal 26 Juni 2021 selambatnya pukul 23.55 WIB. Untuk daftar ulang tanggal 28 Juni-2 Juli 2021 dan awal tahun ajaran baru 2021/2022 tanggal 12 Juli 2021.

Hari melanjutkan, pendaftaran dilakukan secara online, dimulai dengan membuat akun di website resmi PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id/.

Tata cara pendaftaran PPDB online SMA/SMK Jateng

Adapun tata cara pendaftaran PPDB online SMA/SMK Jateng, yaitu:

- Calon Peserta Didik (CPD) melakukan pengajukan akun dengan mengakses situs publik https://ppdb.jatengprov.go.id/.

- CPD memasukan kata kunci yarg meliputi NISN, NIK, dan tanggal lahir.

- Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun.

- Dilanjutkan dengan CPD mencetak bukti pengajuan akun yang di dalamnya tertera nomor peserta dan token.

Alur Pendaftaran PPDB SMA Jateng Jalur ZONASI 2021

1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.

2. Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB Online ppdb.jatengprov.go.id.

3. Calon peserta didik baru mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online.

4. Calon peserta didik baru login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan password.

5. Calon peserta didik baru mengunggah (upload) dokumen persyaratan.

6. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah.

7. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.

8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan penguman secara online di laman situs PPDB Online ppdb.jatengprov.go.id.

Cara Aktivasi Akun PPDB JATENG 2021

Sedangkan untuk aktivasi akun, jelasnya mengacu juknis PPDB, adalah sebagai berikut:

-CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/ pada laman “Aktivasi”.

-CPD memasukkan nomor peserta dan token yang telah diperoleh dari proses,

- dalam pengajuan akun CPD melengkapi alamat email (optional).

- Kemudian, langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password).

Syarat Pendaftaran PPDB SMA Jateng Jalur Zonasi 2021

Dalam hal ini calon peserta didik baru perlu menyiapkan ijazah hingga akta kelahiran untuk melengkapi persyaratan pendaftaran PPDB SMA Jateng jalur zonasi 2021. Berikut persyaratannya.

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester satu hingga 5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai dihargai sama setingkat dengan SMP.

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022 dan belum menikah.

- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi.

- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

- Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Link download Juknis PPDB Jateng SMA/SMK 2021

Baca juga artikel terkait PPDB JATENG atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Ibnu Azis