Menuju konten utama

PPDB Kemenag MI Reguler Juni 2021: Jadwal dan Link Pendaftaran

Cara daftar PPDB Kemenag MI Reguler mulai Juni 2021 dan linknya.

PPDB Kemenag MI Reguler Juni 2021: Jadwal dan Link Pendaftaran
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Kementerian Agaman (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur reguler untuk pendaftaran Madrasa Ibtidaiyah Negeri (MIN) pada 7 hingga 8 Juni 2021.

PPDB jalur reguler sendiri merupakan jalur pendaftaran PPDB yang dibuka untuk anak-anak lulusan sekolah umum maupun madrasah. Tahun ini kuota untuk PPDB jalur reguler adalah 60 persen dari daya tampung.

Melansir laman resmi PPDB Madrasah DKI, seleksi PPDB tahun ini akan kembali dilaksanakan secara online melalui https://ppdb-madrasahdki.com.

PPDB MIN 2021 untuk wilayah DKI Jakarta akan melalui serangkaian alur yang dimulai sejak 27 Mei hingga 10 Juni 2021. Berikut jadwal lengkap PPDB MIN jalur reguler untuk wilayah DKI Jakarta tahun 2021:

TanggalKegiatanWaktu

27 Mei - 6 Juni 2021

Pengajuan akunDapat dilakukan selam 24 jam dan ditutup pada pukul 15.00 WIB di hari terakhir
7 - 8 Juni 2021Pendaftaran atau Pemilihan MIN dan SeleksiDapat dilakukan selam 24 jam, dengan pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB dan selesai pada pukul 15.00 WIB di hari terakhir
8 Juni 2021Pengumuman hasil seleksi17.00 WIB
9 - 10 Juni 2021Lapor diriDapat dilakukan selam 24 jam, dengan lapor diri dimulai pukul 08.00 WIB dan selesai pada pukul 14.00 WIB di hari terakhir

Syarat PPDB MIN DKI Jakarta 2021 Reguler

Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 325 tahun 2021, berikut beberapa persyaratan calon peserta didik baru yang ingin mendaftar MIN melalui PPDB 2021 jalur reguler:

  • berusia paling rendah enam dan paling tinggi 12 tahun per tanggal 1 Juli 2021.
  • bagi calon peserta didik baru berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang ditetapkan.
  • bagi calon peserta didik baru yang berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan/bakat istimewa maupun kesiapan belajar, harus melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau kepala sekolah madrasah berdasarkan hasil tes yang dilakukan psikolog profesional
  • calon peserta didik baru mempersiapkan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), surat pertanggungjawaban mutlak yang dibubuhi materai Rp10.000.
  • calon peserta didik baru mengajukan akun di laman https://ppdb-madrasahdki.com.

Tata Cara Pendaftaran PPDB MIN DKI Jakarta 2021 Reguler

Pendaftaran PPDB MIN DKI Jakarta 2021 jalur reguler akan melalui serangkaian alur yang dilaksanakan secara online, meliputi langkah-langkah berikut.

1. Calon peserta didik baru melalukan pengajuan akun atau cetak PIN (token), dengan cara:

  • buka laman https://ppdb-madrasahdki.com
  • pilih menu "Ajukan Akun" pada kolom jenjang pendidikan yang dituju (MIN)
  • isi formulir yang muncul sesuai dengan data diri sebenarnya
  • unggah berkas persyaratan meliputi scan KK, akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan surat pertanggungjawaban mutlak yang sudah dibubuhi materai Rp10.000. Surat pertanggungjawaban mutlak dapat diunduh melalui link ini.
  • cetak bukti pengajuan akun yang berisi PIN atau Token.
2. Calon peserta didik baru melalukan aktivasi akun, dengan cara:

  • buka laman https://ppdb-madrasahdki.com
  • pilih menu "Daftar" kemudian "Aktivasi"
  • masukkan nomor peserta beserta PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  • ganti PIN dengan kata sandi (password) baru.
3. Calon peserta didik baru melalukan pendaftaran madrasah, dengan cara:

  • login di akun PPDB menggunakan nomor peserta dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya
  • memilih madrasah tujuan, dengan ketentuan maksimal dua pilihan madrasah.
  • mencetak dan menyimpan tanda bukti pendaftaran.
4. Calon peserta didik baru memantau hasil seleksi di tanggal yang telah ditentukan menggunakan akun masing-masing melalui PPDB Madrasah DKI.

5. Calon peserta didik baru yang lolos seleksi dapat melanjutkan ke tahapan lapor diri. Perlu diketahui tahap lapor diri harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Apabila tidak maka hasil kelulusan dianggap gugur. Tahap lapor diri dapat dilakukan dengan cara:

  • melakukan login di akun PPDB menggunakan nomor peserta dan kata sandi
  • pilih "Lapor diri"
  • mencetak dan menyimpan tanda bukti lapor diri.
6. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi dapat mendaftarkan diri ke madrasah yang sama atau madrasah lainnya menggunakan jalur lainnya.

Baca juga artikel terkait PPDB KEMENAG MI 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dipna Videlia Putsanra