tirto.id - Putra/putri tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 mendapat prioritas dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2021 jenjang SMA/SMK Negeri.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA-SMK Jateng 2021 dikutip Jumat (4/6/2021). Untuk SMA melalui jalur Afirmasi, sedangkan SMK lewat seleksi calon peserta didik (CPD) dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri nakes.
“Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dispensasi/prioritas langsung diterima,” penjelasan dalam Juknis tersebut.
Afirmasi SMA PPDB Jateng 2021
Jalur Afirmasi sendiri diperuntukkan bagi CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang termasuk didalamnya anak panti asuhan, dan putra/putri nakes dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien COVID-l9.
Jalur ini juga untuk putra/putri nakes yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus COVID-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus COVID-19.
Adapun kuotanya paling banyak lima persen dari daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur Afirmasi, yakni 20 persen. Sementara data nakes dan tenaga pendukungnya ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jateng.
Berikut kriteria anak nakes yang tangani COVID-19 yang mendapat prioritas di PPDB Jateng 2021 jenjang SMA jalur Afirmasi:
1. Tenaga kesehatan yang melayani pasien COVID-19 di RS milik Pusat, Provinsi, TNI/Polri, Kabupaten/Kota, dan Swasta yang bertugas di ruang isolasi COVID-19, ruang HCU/ICU/ICCU COVID-19, ruang IGD Triase, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien COVID-19 serta vaksinator COVID-19 dan tenaga penunjang yang merupakan Tim Penanganan COVID-19 di Rumah Sakit.
2. Tenaga kesehatan yang bekerja di Laboratorium Kesehatan yang memeriksa spesimen COVID-19 terkonfirmasi.
3. Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, UPT Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota termasuk Puskesmas serta Klinik mampu vaksin yang melakukan penelusuran kasus COVID-19, pemantauan isolasi mandiri/wisma karantina dan/atau pengambilan spesimen (swab) COVID-19 terkonfirmasi.
4. Kader, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas yang melaksanakan penelusuran kasus COVID-19.
5. Tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan tenaga lain yang merupakan Tim Penanganan COVID-19 dan telah ditetapkan oleh Gubernur/ Bupati/Wali Kota atau Kepala Puskesmas (bagi pelaksana penelusuran kasus oleh kader, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas) atau Direktur Rumah Sakit.
Nakes dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jateng dapat diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabila orang tua CPD masih tercatat sebagai warga Provinsi Jateng.
Hal itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas yang diverifikasi oleh Satuan Pendidikan tujuan.
Apabila jumlah CPD putra/putri nakes dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien COVID-19 melebihi lima persen dari jumlah daya tampung Satuan pendidikan, dispensasi ditentukan berdasarkan urutan prioritas, yaitu:
1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga CPD yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik.
2. Usia CPD yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Dalam PPDB Jateng 2021 SMA, bila jalur Afirmasi ini tidak mencapai 20 persen, sisa kuota dialihkan ke jalur Zonasi.
PPDB Jateng 2021 Jenjang SMK
PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA, tetapi menggunakan sistem seleksi. Terkait yang diprioritaskan, yakni melalui seleksi CPD dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri nakes.
Untuk kriteria terkait seleksi CPD dari putra/putri nakes tidak jauh berbeda dengan PPDB SMA. Termasuk kuotanya, yakni lima persen, sedangkan kuota total untuk seleksi ini sebesar 15 persen.
Apabila jumlah CPD putra/putri nakes dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien COVID-19 melebihi 5 persen dari jumlah daya tampung sekolah, dispensasi ditentukan berdasarkan urutan prioritas, yaitu sebagai berikut:
1. Usia CPD yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. CPD yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau provinsi yang sama dengan SMK Negeri yang bersangkutan.
Pendaftaran PPDB Jateng 2021 rencananya dibuka tanggal 21 Juni secara daring di ppdb.jatengprov.go.id. Pendaftaran akan ditutup pada 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB.