Menuju konten utama

Tips Aman Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi & Panduan Pemerintah

Berikut ini tips aman sekolah tatap muka di masa pandemi dan isi buku panduan dari pemerintah. 

Tips Aman Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi & Panduan Pemerintah
Sejumlah siswa mengikuti upacara pembukaan proses belajar tatap muka di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Senin (24/5/2021). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.

tirto.id - Pemerintah telah memperbolehkan kegiatan belajar mengajar sekolah tahun ajaran 2021 secara tatap muka, namun harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

Meski keputusan tersebut akan dikembalikan kepada orangtua, setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat anak datang ke sekolah.

dr Tuty Mariana, SpA, Dokter Spesialis Anak Primaya Hospital Bekasi Timur mengatakan hingga saat ini, sejumlah kluster muncul di sekolah-sekolah di berbagai negara karena biasanya gejala pada anak lebih sedikit dan sakitnya tidak terlalu parah, kasus positif kadang tak terdeteksi.

Data studi awal pun menunjukkan tingkat penularan di kalangan remaja lebih tinggi ketimbang pada anak berusia lebih muda.

"Yang pasti, kesadaran anak untuk menerapkan protokol kesehatan secara umum lebih rendah ketimbang orang dewasa. Hal ini bisa menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi peran anak-anak dalam penularan COVID-19 di sekolah," ujar dr Tuty dalam keterangan resminya pada Senin (7/6) seperti dilansir Antara.

Sementara itu, spesialis dokter anak dr Ria Yoanita, SpA dari Primaya Evasari Hospital mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh orangtua dan pihak sekolah saat memulai pembelajaran tatap muka.

Cek kondisi kesehatan

dr Ria mengatakan hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek secara berkala kondisi kesehatan anak dengan mengukur suhu tubuh anak setiap hari.

Akan lebih baik lagi jika ada thermo gun yang lebih cepat menampilkan hasil pengukuran suhu tanpa bersentuhan dengan permukaan kulit. Jika suhu tubuh anak di atas batas, batuk, dan sesak napas sebaiknya minta izin untuk tetap di rumah.

Ajari praktik kebersihan

Anak juga perlu diajarkan praktik kebersihan meski kebanyakan sering abai. Orangtua bisa mengajari anak mencuci tangan sambil menyanyi dengan durasi sekitar 20 detik. Pilih lagu kesukaan anak agar hatinya senang saat mencuci tangan. Membawa air minum dan peralatan makan sendiri dari rumah serta

Membuang sampah pada tempatnya

Situasi pandemi membuat ajaran buang sampah dengan benar ini kian mendesak untuk diterapkan. Ajari anak cara mengenakan masker yang benar dan ingatkan untuk merusak masker dulu sebelum membuangnya agar tidak digunakan ulang.

Etika batuk dan bersin

WHO memperingatkan agar semua orang menerapkan etika batuk dan bersin, yakni tidak melepas masker saat bersin atau batuk karena masker dapat menahan percikan.

Segera buang masker dan ganti dengan yang baru bila sudah basah. Tidak menyentuh wajah saat bersin atau batuk. Gunakan tisu atau lengan baju bagian dalam untuk menutupi hidung dan mulut.

Cuci tangan dengan air bersih dan sabun atau hand sanitizer setelah bersin atau batuk. Orangtua dapat mengajari etika ini dengan memberikan contoh kepada anak. Anak akan lebih mudah mengikuti bila melihat contoh langsung.

Memilih transportasi untuk ke sekolah

Tidak disarankan untuk menggunakan transportasi umum bagi siswa untuk pergi dan pulang dari sekolah. Sebaiknya antar dan jemput anak dengan kendaraan pribadi bila memungkinkan.

Jika tidak, sekolah dapat berkoordinasi dengan dinas perhubungan di daerahnya untuk menyediakan sarana transportasi khusus siswa sekolah, tidak bercampur dengan masyarakat umum.

Tidak menyentuh wajah, mata, hidung dan mulut

Droplet yang mengandung virus corona dapat memasuki tubuh manusia lewat tiga bagian yang berongga di wajah, yaitu mata, hidung, dan mulut. Orangtua mesti tidak putus mengingatkan buah hatinya agar senantiasa mengenakan masker di sekolah.

Ingatkan pula supaya tidak menyentuh wajahnya dengan alasan apa pun. Bila hendak menyentuh wajah, cuci tangan dulu dengan sabun.

dr Ria juga memberikan informasi tips dan skema menjaga jarak di sekolah. Surat keputusan bersama empat menteri juga mengatur soal jaga jarak untuk mencegah penularan COVID-19 di sekolah.

Untuk sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dan sederajat, ada aturan jaga jarak minimal 1,5 meter dan tiap kelas berisi maksimal 18 peserta didik. Khusus bagi sekolah luar biasa dan pendidikan anak usia dini, maksimal peserta didik lima orang per kelas.

Sekolah juga wajib mengatur tata letak ruangan dengan pedoman; jarak antar-orang 1,5 meter baik saat duduk, berdiri, maupun antre. Memberikan tanda jaga jarak di ruang-ruang sekolah.

Sirkulasi udara di kelas harus memadai. Bila tak memadai, pembelajaran tatap muka dilangsungkan di ruang terbuka di area sekolah.

Sekolah juga wajib membuat pengaturan lalu lintas satu arah di lorong atau koridor dan tangga. Bila tak memungkinkan, harus ada tanda pemisah dan penanda arah jalur.

"Tidak cukup dengan protokol kesehatan, penghuni sekolah mesti senantiasa menjaga kebersihan selama di sekolah. Salah satu caranya dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Untuk membantu penerapan PHBS, sekolah harus menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan," kata dr. Ria.

Toilet bersih dan layak, tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer harus disediakan oleh sekolah.

Sekolah juga harus memiliki satuan tugas penanganan COVID-19 dengan berbagai tim di dalamnya. Tim ini berfungsi memastikan kebijakan dan infrastruktur guna mencegah penularan COVID-19 di sekolah telah tersedia dan terlaksana.

Penyusunan kebijakan dan penyediaan infrastruktur berpedoman pada surat keputusan bersama empat menteri serta satuan tugas penanganan COVID-19.

Infrastruktur dalam hal ini termasuk tempat cuci tangan/hand sanitizer, thermo gun untuk mengecek suhu tubuh, ruangan dengan sirkulasi udara memadai, penanda jaga jarak di bangku dan lorong-lorong, serta ruangan isolasi bagi warga sekolah dengan gejala COVID-19.

Adapun kebijakan mencakup aturan screening, penegakan protokol kesehatan, hingga tata cara ketika ada penghuni sekolah yang memerlukan penanganan karena sakit.

Pemerintah melalui Kemendikbud-ristek dan Kementerian Agama pada awal Juni lalu juga telah merilis buku panduan yang berisi ketentuan di pembelajaran sekolah tatap muka pada masa pandemi Covid-19.

Buku panduan tersebut akan menjadi alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada tahun ini.

Berikut Isi Buku Panduan Sekolah Tatap Muka dari Pemerintah

Isi buku panduan itu seputar ketentuan pembelajaran tatap muka saat pandemi, tugas satuan pendidikan, konsep dan strategi praktik pembelajaran pada masa pandemi, cara pengelolaan kelas dan perumusan jadwal sekolah, hingga model penyusunan RPP kelas/pelajaran.

Buku yang berjudul Panduan Penyelenggaran Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di masa Pandemi Covid-19 tersebut juga memuat ketentuan soal protokol kesehatan saat sekolah tatap muka terbatas, model pengelolaan dan pemantauan pembelajaran, hingga pengembangannya.

File buku panduan pembelajaran tatap muka tersebut bisa diakses melalui link di bawah ini:

Link Buku Panduan Sekolah Tatap Muka 2021

Di antara isi buku panduan itu yang penting untuk dicermati oleh masyarakat dan pengelola satuan pendidikan ialah Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang terdiri atas prosedur kegiatan di sekolah dan protokol kesehatan yang harus dijalankan. Detail isinya adalah sebagai berikut.

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

1. Kondisi Kelas

  • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 18 peserta didik per kelas.
  • SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 5 peserta didik per kelas.
  • PAUD: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 5 peserta didik per kelas.

2. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) ditentukan pengelola sekolah dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan sekolah

  • Memakai masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.
  • Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.
  • Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
  • Menerapkan etika batuk/ bersin.

5. Kondisi medis warga satuan pendidikan

  • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol.
  • Tidak memiliki gejala COVID-I9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

6. Kantin

  • Masa transisi: Kantin tidak boleh buka. Warga satuan pendidikan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.
  • Masa kebiasaan baru: Kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

7. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

  • Masa transisi: Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, tapi disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
  • Masa kebiasaan baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

8. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan

  • Masa transisi: Tidak boleh ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
  • Masa kebiasaan baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

9. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

1. Protokol kesehatan sebelum pembelajaran

  • Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
  • Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
  • Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan.
  • Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.
  • Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

2. Protokol Kesehatan Setelah Pembelajaran

  • Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
  • Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
  • Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan.
  • Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.
  • Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama
  • provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Protokol Kesehatan bagi Warga Satuan Pendidikan di 4 Lokasi

1. Protokol kesehatan Di rumah (sebelum berangkat ke sekolah)

  • Sarapan sehat/makan pagi sehat, artinya mengonsumsi makanan bergizi seimbang yang terdiri dari karbohidrat, protein, vitamin dan mineral sesuai kebutuhan porsi sekali makan yang benar.
  • Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas.
  • Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik, dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor.
  • Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
  • Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan.
  • Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, alat ibadah, alat olahraga, dan alat lain, supaya tidak perlu pinjam meminjam.

2. Protokol kesehatan selama keberangkatan

  • Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter.
  • Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu.
  • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

3. Protokol kesehatan di lokasi satuan pendidikan

-Sebelum Masuk Gerbang:

  • Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
  • Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/ atau sesak nafas.
  • Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas.
  • Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.

-Selama Kegiatan Belajar Mengajar:

  • Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
  • Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi.
  • Dilarang pinjam-meminjam peralatan.
  • Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak.
  • Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan.
  • Jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan, harus mengikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

-Selesai Kegiatan Belajar Mengajar:

  • Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS (cuci tangan pakai sabun) sebelum meninggalkan ruang kelas.
  • Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak.
  • Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk.

4. Protokol kesehatan saat pulang dari satuan pendidikan/sekolah

-Saat berada di perjalanan:

  • Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter.
  • Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin.
  • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

-Saat berada di Rumah

  • Melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut. Misalnya: sepatu, tas, jaket, dan lainnya.
  • Membersihkan diri, mandi dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah.
  • Tetap melakukan PHBS, khususnya CTPS (cuci tangan pakai sabun) secara rutin.
  • Jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak nafas setelah kembali dari sekolah, warga satuan pendidikan itu harus segera melaporkan pada tim kesehatan sekolah.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH TATAP MUKA 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH