tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan sekolah tatap muka mulai Januari 2021 tahun depan. Mendikbud juga membeberkan syarat dan panduan dalam pelaksanaan sekolah tatap muka yang diterapkan pada masa pandemi Corona COVID-19.
Kesepakatan diizinkannya penerapan sekolah tatap muka mulai Januari 2021 mendatang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, juga Menteri Dalam Negeri.
Keputusan ini melibatkan permufakatan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta pemerintah daerah.
"Mulai Januari 2021, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua," kata Nadiem Makarim saat mengumumkan keputusan tersebut via virtual, Jumat (20/11/2020) lalu.
Nantinya, kepala daerah boleh melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap. Namun, penerapan sekolah tatap muka nanti tidak merupakan paksaan atau keharusan. Orang tua masing-masing siswa bisa menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut sekolah tatap muka atau tetap melalui daring.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mendukung kebijakan ini. “Pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah telah dilakukan hampir 1 tahun ini dan sudah dilakukan kajian dan evaluasi ternyata banyak hal yang bisa dinilai ada berbagai kendala,” sebutnya dikutip dari website resmi Kementerian Kesehatan RI, Jumat (20/11/2020).
‘Seperti ada ancaman anak putus sekolah, meningkatnya resiko stres pada anak, terjadinya kekerasan pada anak, kesenjangan capaian belajar dan learning loss yang tentu saja berpengaruh pada perkembangan anak,” lanjut Terawan.
Syarat Sekolah Tatap Muka 2021
Ditegaskan oleh Nadiem Makarim, pelaksanaan sekolah tatap muka di berbagai daerah mulai Januari 2021 mendatang harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Mendikbud membeberkan apa saja yang wajib dipenuhi oleh sekolah dan pemerintah daerah/kepala daerah jika ingin menerapkan pembelajaran tatap muka.
Untuk sekolah-sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka, setidaknya harus memenuhi poin-poin berikut ini:
- Sanitasi, termasuk toilet bersih dan layak.
- Fasilitas kesehatan.
- Kesiapan menerapkan wajib masker.
- Sarana cuci tangan atau hand sanitizer dan disinfektan.
- Menyediakan thermogun (alat pengukur suhu tubuh).
- Pemetaan satuan pendidikan untuk mengetahui siapa yang punya komorbid (penyakit penyerta).
- Persetujuan komite sekolah dan orang tua/wali siswa.
Untuk kepala daerah atau pemerintah daerah yang akan menerapkan sekolah tatap muka wajib mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
- Tingkat risiko penyebaran COVID-19.
- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.
- Akses terhadap sumber belajar dan kemudahan belajar dari rumah.
- Kondisi psikososial peserta didik.
Tak hanya itu, Medikbud juga mengajukan sejumlah syarat lainnya kepada pemerintah daerah, yakni:
- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah.
- Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan satuan pendidikan.
- Tempat tinggal warga satuan pendidikan.
- Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
- Kondisi geografis daerah.
Nadiem Makarin mengingatkan pula mengenai pemetaan warga di satuan pendidikan, terutama untuk kategori berikut ini:
- Punya komorbid yang tidak terkontrol.
- Tidak memiliki akses transportasi yang aman.
- Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi.
- Memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
Isi Panduan Sekolah Tatap Muka saat Pandemi 2021
Penyusunan buku panduan sekolah tatap muka di masa pandemi didasarkan terhadap ketentuan yang tertuang dalam SKB Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 tahun 2021 [PDF].
Isi buku panduan itu seputar ketentuan pembelajaran tatap muka saat pandemi, tugas satuan pendidikan, konsep dan strategi praktik pembelajaran pada masa pandemi, cara pengelolaan kelas dan perumusan jadwal sekolah, hingga model penyusunan RPP kelas/pelajaran.
Buku yang berjudul Panduan Penyelenggaran Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di masa Pandemi Covid-19 tersebut juga memuat ketentuan soal protokol kesehatan saat sekolah tatap muka terbatas, model pengelolaan dan pemantauan pembelajaran, hingga pengembangannya.
File buku panduan pembelajaran tatap muka tersebut bisa diakses melalui link di bawah ini:
Link Buku Panduan Sekolah Tatap Muka 2021
Di antara isi buku panduan itu yang penting untuk dicermati oleh masyarakat dan pengelola satuan pendidikan ialah Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang terdiri atas prosedur kegiatan di sekolah dan protokol kesehatan yang harus dijalankan.
Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Yulaika Ramadhani