tirto.id - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengeluarkan rekomendasi bersama terkait evaluasi pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi COVID-19.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 IDAI Yogi Prawira menuturkan bahwa rekomendasi ini bersifat umum dan berdasarkan buah pikiran dari para pakar yang terlibat. Antara lain ahli tumbuh kembang dan pediatri sosial, infeksi tropik, dan respirologi.
“Jadi semua ahli ya dan pakar, juga dari KPAI yang memaparkan fakta-fakta yang kita temukan di lapangan. Tapi setelah ini mungkin kita akan membuat semacam jenis yang bersifat lebih teknis,” ucap Yogi dalam media briefing bertajuk “Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka IDAI dan KPAI”, via Zoom pada Jumat (19/8/2022).
Kemudian dia mengatakan bahwa IDAI dan KPAI mengeluarkan rekomendasi terkait evaluasi PTM di masa pandemi COVID-19 dengan mempertimbangkan 9 hal, yaitu sebagai berikut:
1. Mempertimbangkan adanya kebijakan PTM mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), serta pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah.
2. Kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang mengalami penurunan.
3. Belum semua anak mendapatkan imunisasi COVID-19, terutama anak usia prasekolah.
4. Anak dengan komorbid memiliki risiko mengalami COVID-19 dengan klinis berat hingga fatal.
5. Evaluasi penerapan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia mengenai pemberlakuan PTM.
6. Survei IDAI untuk orang tua terkait penerapan PTM.
7. Anak memiliki risiko yang sama dengan dewasa untuk terinfeksi COVID-19, sehingga pencegahan adalah hal yang utama.
8. Prokes terbukti efektif mencegah berbagai penyakit infeksi, tidak hanya COVID-19.
9. Fakta adanya komplikasi COVID-19 pada anak, seperti multisystem inflammatory syndrome in children associated with COVID-19 (MIS-C) dan long COVID-19 di Indonesia.
Oleh karena itu, Yogi meyebut bahwa IDAI dan KPAI memiliki 11 hal rekomendasi bersama terkait evaluasi PTM di masa pandemi COVID-19.
Pertama, setiap anak harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan sesuai usia, baik anak yang sehat maupun yang memiliki komorbid tanpa adanya kesulitan dan diskriminasi sedikitpun.
Kedua, orang tua atau wali anak memiliki hak untuk memilih metode pembelajaran yang tepat bagi anaknya, PTM dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan mempertimbangkan kondisi daerah masing-masing.
Ketiga, jika orang tua menilai anak memiliki komorbid atau terdapat bahaya di keluarga seperti terdapat anggota keluarga dengan risiko tinggi mengalami COVID-19 berat, maka orang tua dapat berkonsultasi kepada dokter dan pihak sekolah untuk memperoleh surat keterangan terkait kondisi anak dan keluarga.
Keempat, proses pembelajaran diharapkan dapat bertransformasi dan beradaptasi sesuai kebutuhan anak, dengan mempertimbangkan aspek merdeka belajar. Kelima, imbauan IDAI dan KPAI lainnya yaitu pihak sekolah bekerja sama dengan orang tua atau wali anak melakukan berbagai mitigasi bersama dalam rangka mengurangi dampak negatif kehilangan pembelajaran (learning loss) untuk masing-masing anak.
“Data menunjukkan bahwa potensi learning loss yang terjadi bersifat individual, sehingga diperlukan penyesuaian durasi dan metode dalam proses pembelajaran untuk setiap anak,” jelas Yogi.
Keenam, semua pihak hendaknya terus-menerus secara aktif menyuarakan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan disiplin untuk melanjutkan kebiasaan baik yang sudah terbentuk selama masa pandemi.
Ketujuh, perilaku hidup sehat yang sudah dibangun selama masa pandemi COVID-19 harus dipertahankan, karena tidak hanya mencegah infeksi COVID-19, namun juga mencegah penyakit infeksi lainnya yang merupakan penyebab kematian anak terbesar di Indonesia.
Kedelapan, IDAI dan KPAI pun mengimbau kepada pemerintah untuk meningkatkan 3T: tindakan melakukan tes COVID-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien COVID-19 (treatment), serta menampilkan data terkini kasus COVID-19 terkonfirmasi secara akurat dan transparan bagi seluruh warga satuan pendidikan terutama yang menerapkan PTM di wilayahnya.
Kesembilan, IDAI dan KPAI juga mengimbau agar orang tua dan sekolah berkolaborasi dan berkomunikasi dalam memastikan keamanan, kesehatan, dan keselamatan anak, antara lain dengan melakukan testing pada anak dengan gejala COVID-19, dan patuh serta disiplin mengerjakan prokes, serta tidak membawa anak ke luar rumah atau ke sekolah apabila ada gejala demam, batuk, pilek, ataupun diare.
Kesepuluh, IDAI dan KPAI mengimbau agar tetap melakukan prokes terutama fokus kepada penggunaan masker wajib untuk semua orang berusia di atas 2 tahun, menjaga ventilasi atau aliran udara yang adekuat, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak membuka masker pada situasi yang tidak dapat menjaga jarak, menerapkan proses makan dan ibadah di sekolah yang aman, serta menerapkan pengelolaan kantin sekolah yang aman.
Kesebelas, yakni usaha bersama dari semua pihak dalam mengawal PTM aman dan mengakhiri pandemi, dapat menyeimbangkan hak anak untuk memperoleh kesehatan maupun pendidikan, termasuk memberikan kesempatan belajar di rumah pada anak yang sedang sakit atau memiliki komorbid, sehingga tidak menjalankan PTM.
“Kita tahu bahwa belajar hidup bersama bersama COVID-19 itu bukan berarti kita berpura-pura kalau COVID-19 itu tidak ada atau sudah terkendali, tapi belajar hidup bersama COVID-19 artinya kita menggunakan semua modalitas, semua daya upaya kita untuk melindungi diri kita sendiri, orang lain, dan tentunya orang-orang terkasih terutama anak-anak Indonesia sebagai masa depan bangsa,” tandas Yogi.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri