tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia menekankan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah harus berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan diskresinya.
SKB 4 Menteri ini merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dan diskresinya ada pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Nah dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, kami tekankan juga harus berpedoman pada SKB 4 Menteri dan diskresinya. Sekolah juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat yang juga sudah diatur dalam SKB tersebut,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kemendikbudristek Anang Ristanto dalam talk show bertajuk “Pengawasan Protokol Kesehatan di Sekolah”, yang disiarkan langsung via kanal YouTube BNPB Indonesia pada Senin (12/9/2022).
Dia menuturkan, sejak tahun ajaran 2022/2023 sudah dimulai PTM 100 persen di Indonesia. Pelaksanaan pembelajaran ini salah satu tujuan utamanya yaitu untuk mencegah berkurangnya pengetahuan dan keterampilan secara akademis (learning loss) pada peserta didik atau siswa.
“Dan kami dalam hal ini juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang sudah ditandatangani bersama. Dan ini juga sudah menyesuaikan dengan durasi jam pembelajaran, sudah menyesuaikan dengan kurikulum, karena semua daerah berada pada PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Level 1,” kata Anang.
Dia pun menyebut bahwa cakupan vaksinasi COVID-19 peserta didik dan tenaga pendidikan di Indonesia sudah di atas 80 persen, sehingga telah memenuhi syarat sesuai SKB 4 Menteri tersebut untuk melaksanakan PTM 100 persen. SKB 4 Menteri ini juga sudah menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait dengan PPKM berlevel (levelling).
“Jadi, SKB ini lebih fleksibel dan mengikuti levelling dari PPKM,” terang Anang.
Lanjut dia, pemerintah mengklaim terus melakukan sosialisasi dan memastikan dinas pendidikan (disdik) melakukan tugas untuk mengontrol kesiapan prokes. Serta, menyosialisasikan kepada orang tua dan peserta didik terkait dengan PTM yang aman.
“Nah tentu keberhasilan kita menyukseskan pembelajaran tatap muka ini juga perlu dukungan semua lapisan masyarakat. Bahwa masyarakat juga harus ikut mendukung ini dalam hal protokol kesehatan,” imbuh Anang.
Dia menambahkan, semua juga harus mengupayakan kedisplinan untuk memenuhi prokes. Sehingga risiko tertularnya COVID-19 dan terbentuknya klaster baru dapat terhindarkan, khususnya di lingkungan satuan pendidikan.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri