tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencabut aturan larangan sekolah tatap buka yang berlangsung selama delapan bulan pandemi Corona.
"Mulai Januari 2021 kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua," kata Nadiem, Jumat (20/11/2020).
Nadiem menyebut, satuan pendidikan harus terlebih dahulu mengisi daftar periksa perihal persiapan pembelajaran tatap muka dan diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing.
Nantinya, para kepala daerah yang akan melakukan penilaian apakah satuan pendidikan tersebut sudah layak atau belum melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Nadiem mengingatkan kepada kepala daerah untuk mempertimbangkan sejumlah faktor apabila ingin memberikan izin kegiatan belajar tatap muka kepada satuan pendidikan.
Pemda juga diiminta memperhatikan tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya. Antara lain kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan; kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa; akses terhadap sumber belajar dan kemudahan belajar dari rumah; dan kondisi psikososial peserta didik.
Nadiem menjelaskan, untuk pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, seperti kondisi di kelas jaga jarak minimal 1,5 meter.
Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) ada sekitar 57 persen dari 532 ribu sekolah yang belum siap membuka sekolah dengan bukti belum isi dartaf kesiapan.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali