Menuju konten utama

SKB 4 Menteri tentang PTM: Aturan Sekolah Terbaru saat Pandemi

SKB 4 Menteri tentang PTM terbaru memuat sejumlah ketentuan anyar tentang pelaksanaan sekolah tatap muka di masa pandemi.

SKB 4 Menteri tentang PTM: Aturan Sekolah Terbaru saat Pandemi
Siswa kelas 6 terpaksa belajar di teras sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Roudlotul Muttaqin Desa Penompo, Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nz

tirto.id - SKB 4 Menteri tentang PTM (Pembelajaran Tatap Muka) kembali diterbitkan oleh pemerintah pada 21 Desember 2021. Melalui SKB tersebut, pemerintah memperbarui ketentuan penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di sekolah pada masa pandemi Covid-19.

Sebagaimana pendahulunya, SKB itu ditandatangani oleh Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Sejumlah ketentuan baru dan prosedur lebih mendetail diatur dalam SKB tersebut.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, salah satu ketentuan baru itu berkaitan dengan prosentase guru dan tenaga pendidikan sudah divaksinasi yang bisa memengaruhi jumlah peserta didik dalam sekolah tatap muka. Variabel lain yang berpengaruh adalah status PPKM daerah lokasi sekolah.

"Kini, cakupan vaksinasi PTK [guru dan tenaga pendidikan] memengaruhi kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Untuk mengajar PTM terbatas, PTK harus divaksinasi," kata Budi, Kamis (23/12/2021).

Dalam SKB 4 Menteri versi terdahulu, ketentuan tersebut tidak dijabarkan secara mendetail. Hanya ada ketentuan bahwa sekolah yang mayoritas guru dan tenaga pendidikannya sudah divaksinasi wajib membuka PTM terbatas.

Adapun detail ketentuan pelaksanaan PTM Terbatas sesuai status level PPKM dan prosentase pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang divaksinasi adalah sebagai berikut:

1. PTM Sekolah di Daerah PPKM Level 1-2

a. PTM 100 persen (full hari sekolah, durasi maksimal 6 jam per hari), dengan syarat:

-Vaksinasi 2 Dosis PTK lebih dari 80%

-Vaksinasi 2 dosis lansia di kabupaten/kota lebih dari 50%

b. PTM 50 persen (full hari sekolah, durasi maksimal 6 jam per hari), dengan syarat:

-Vaksinasi 2 Dosis PTK 50-79%

-Vaksinasi 2 dosis lansia di kabupaten/kota 40-50%

c. PTM 50 persen (full hari sekolah, durasi maksimal 4 jam per hari), dengan syarat:

-Vaksinasi 2 Dosis PTK kurang dari 50%

-Vaksinasi 2 dosis lansia di kabupaten/kota kurang dari 40%

2. PTM Sekolah di Daerah PPKM Level 3

a. PTM 50 persen (full hari sekolah, durasi maksimal 4 jam per hari), dengan syarat:

-Vaksinasi 2 Dosis PTK lebih dari 40%

-Vaksinasi 2 dosis lansia di kabupaten/kota lebih dari 10%

b. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Penuh, dengan syarat:

-Vaksinasi 2 Dosis PTK kurang dari 40%

-Vaksinasi 2 dosis lansia di kabupaten/kota kurang dari 10%

3. Kegiatan Sekolah di Daerah PPKM Level 4

-Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Penuh

-Tidak ada syarat vakasinasi PTK/lansia

4. Kegiatan Sekolah di Daerah Khusus atau 3T (Terdepan,terpencil dan Tertinggal)

-PTM 100% (full hari sekolah, durasi maksimal 6 jam per hari)

-Tidak ada syarat vakasinasi PTK/lansia

Aturan Penghentian PTM saat Ada Temuan Kasus Covid-19

SKB 4 Menteri tentang PTM yang terbaru juga mengatur bahwa sekolah tatap muka terbatas wajib disetop selama 14x24 jam (2 pekan) jika ada temuan klaster kasus Covid-19.

"Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan Covid-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5%, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5%," ucap Budi.

Jadi, sekolah dianggap menjadi klaster Covid-19 saat tingkat positivity rate melebihi 5%. Sementara itu, jika hasil surveilans menunjukkan positivity rate di sekolah kurang dari 5%, PTM hanya dihentikan selama 5x24 jam, pada kelompok belajar yang ada kasus kontak erat saja.

Ada 2 situs khusus yang bisa diakses untuk melihat status sekolah lokasi penularan Covid-19. Dua situs yang bisa diakses datanya oleh pemda dan sejumlah pihak berwenang lainnya itu adalah:

1. sekolahaman.kemkes.go.id

2. madrasahaman.kemkes.go.id.

Berdasarkan keterangan Mendikbudristek Nadiem Makarim, pemantauan sebaran kasus Covid-19 di sekolah kini dilakukan dengan pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan PeduliLindungi.

"Jika ada temuan kontak erat atau kasus positif di sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes. Warga sekolah yang diketahui positif Covid-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut," ujar Nadiem.

Sistem pendataan pendidikan madrasah yang dikelola oleh Kemenag, yakni EMIS, juga sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi.

"Notifikasi kasus melalui WhatsApp akan dikirimkan juga kepada penanggung jawab satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag dan kantor wilayah Kemenag," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Daftar Periksa yang Harus Dipenuhi Sekolah Pelaksana PTM

Ketentuan baru lainnya dalam SKB 4 Menteri tentang PTM adalah penambahan indikator yang dievaluasi dalam pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas.

Jika sebelumnya hanya ada 3 indikator, berdasarkan SKB terbaru, ada 5 indikator yang dievaluasi, yakni:

  • Kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah;
  • Kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Covid-19;
  • Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan;
  • Status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi;
  • Kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun Daftar Periksa yang mesti dipenuhi oleh sekolah penyelenggara PTM terbatas adalah sebagai berikut:

1. Ketersediaan sarana-prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan, minimal sebagai berikut:

  • Menyediakan masker cadangan paling sedikit 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;
  • Menyediakan toilet layak yang dibersihkan setiap hari;
  • Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  • Menyediakan ventilasi yang memadai pada setiap ruang belajar;
  • Memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner);
  • Memiliki disinfektan;
  • Memasang dan menyosialisasikan media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan, termasuk penanda jaga jarak.

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.

3. Memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat satuan pendidikan.

4. Telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan di laman berikut ini (sesuai dengan status sekolah):

-sekolahaman.kemkes.go.id (sekolah di bawah Kemendikbudristek)

-madrasahaman.kemkes.go.id (sekolah di bawah Kemenag)

5. Memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan (sekolah);

6. Melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) satuan pendidikan.

Link Unduh Buku Panduan PTM dan SKB 4 Menteri Terbaru

Pemerintah tidak hanya menerbitkan SKB 4 Menteri tentang PTM versi terbaru, tetapi juga merilis buku panduan yang memuat pokok-pokok ketentuan dalam peraturan sekolah tatap muka versi teranyar tersebut.

Berikut ini tautan (link) untuk mengunduk SKB 4 Menteri tentang PTM terbaru 2021 dan buku panduan PTM yang memuat ringkasan aturannya:

Buku Panduan PTM Terbatas Terbaru (PDF)

SKB 4 Menteri tentang PTM Terbaru (PDF).

Baca juga artikel terkait SKB 4 MENTERI SEKOLAH TATAP MUKA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya