Menuju konten utama

Apa Saja Faktor Penghambat Upaya Penegakan HAM di Indonesia?

Faktor penghambat upaya penegakan HAM di Indonesia, salah satunya adalah kebijakan pemerintah.

Apa Saja Faktor Penghambat Upaya Penegakan HAM di Indonesia?
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan aksi tutup mulut pada Aksi Kamisan di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Kamis (18/7/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp.

tirto.id - Sebelum mengetahui apa saja faktor penghambat penegakan HAM atau Hak Asasi Manusia, sebaiknya pahami terlebih dulu pengertian dari hak.

Hak adalah kuasa atau wewenang yang dimiliki atas sesuatu. Sementara hak asasi manusia merupakan suatu konsep hukum dan normatif, di mana manusia mempunyai hak-hak yang terikat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.

Hak asasi manusia memiliki sifat yang universal, karena pemberlakuannya adalah kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja.

Menurut Dudi (2009), terdapat beberapa definisi mengenai apa itu hak asasi manusia, yaitu:

  1. Hak yang melekat pada diri manusia yang tanpanya dia tidak akan bisa hidup selayaknya manusia.
  2. Hak yang diperoleh dan dibawa bersamaan dengan lahir dan hadirnya manusia di kehidupan masyarakat.
  3. Hak yang dibawa sedari lahir yang melekat pada esensinya sebagai wujud anugerah dari Tuhan.
  4. Hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung,serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia seperti yang tertera dalam Pasal 1 ayat 1 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sedangkan menurut Thaib (1988), hak asasi atau bisa disebut juga hak dasar merupakan hak pokok yang dimiliki oleh manusia sebagai pembawaan semenjak lahir, yang berkaitan dengan harkat dan martabat manusia tersebut.

Hak asasi wajib dipenuhi tuntutan-tuntutannya sebab hal tersebut bersifat fundamental dan oleh karenanya, hak-hak tersebut wajib dipenuhi sebab hak-hak tersebut menunjukkan nilai subjek hak atau dengan kata lain sebagai perintah yang harus dilaksanakan.

Upaya Penegakan HAM di Indonesia

Pelaksanaan HAM di Indonesia bisa dikatakan berjalan dengan kurang baik jika mengingat beberapa kasus pelanggaran yang terjadi seperti penanganan kasus Aceh, Timor Timur,Maluku, Poso,Papua, Semanggi, serta Tanjung Priok.

Beberapa upaya pun dilakukan untuk melindungi HAM serta menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan hal tersebut. Beberapa upaya itu antara lain:

  1. Membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
  2. Menetapkan undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  3. Membentuk pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dengan Keputusan Presiden yang fungsinya untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disahkannya UU Nomor 26 Tahun 2000.
  4. Membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai alternatif dalam menyelesaikan pelanggaran HAM di luar pengadilan HAM.
  5. Meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM.

Faktor Penghambat Penegakan HAM di Indonesia

Terdapat beberapa faktor penghambat dalam menegakkan HAM yaitu antara lain:

1. Kondisi Poleksosbudhankam

Dunia politik di Indonesia dianggap mempunyai andil besar terhadap pelanggaran HAM sebab masih belum mencapai arah yang benar-benar demokratis.

Kondisi ekonomi juga berperan dalam penghambat penegakan HAM sebab banyak ketimpangan dan ketidaksejahteraan di masyarakat.

Ada pula kondisi perbedaan peta berfikir yang didasari suku, ras, agama, etnis, dan antar golongan, dan juga keamanan yang terkadang memicu pelanggaran HAM itu sendiri.

2. Faktor Komunikasi dan Informasi

Keakuratan serta kebenaran informasi dan komunikasi adalah langkah penting untuk menghasilkan kebijakan yang ada kaitannya dengan HAM serta hak lain sebagai warga negara.

3. Kebijakan Pemerintah

Beberapa kebijakan seringkali tidak memerhatikan perihal hak-hak masyarakat serta tidak semua orang di pemerintahan membuat kebijakan yang sama tentang pentingnya hak asasi manusia.

4. Perangkat Perundangan

Masalah interpretasi antara pasal 28 J dengan pasal 28 I tentang hak hidup yang tidak boleh dikurangi merupakan contoh peraturan perundangan tentang hak asasi manusia di Indonesia yang sudah banyak namun masih belum cukup termasuk yang ada di UUD 1945 dengan amandemen.

5. Faktor Aparat dan Penindakannya

Penegak hukum yang mengabaikan prosedurk kerja seringkali membuat celah dan peluang bagi terjadinya pelanggaran HAM.

Ditambah masih banyak juga permasalahan pada birokrasi serta tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dhita Koesno