Menuju konten utama

Apa Penyebab BKN Sebut Pendaftaran CPNS 2023 Terancam Batal?

Apa penyebab BKN sebut pendaftaran CPNS 2023 terancam batal? Berikut penjelasannya.

Apa Penyebab BKN Sebut Pendaftaran CPNS 2023 Terancam Batal?
Peserta seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS berada didalam ruangan untuk mengerjakan soal tes di Kantor BKN Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (6/9/2021). ANTARA FOTO/Jojon/hp.

tirto.id - Pendaftaran CPNS (Calon Aparatur Sipil Negara) tahun 2023 terancam batal. Pasalnya, sejumlah daerah maupun pemerintah pusat belum selesai menentukan formasi kebutuhan di Kementerian Lembaga (KL) dan pemerintah daerah (pemda).

Hingga saat ini, masih ada 51 instansi yang belum mengajukan formasi CPNS tahun 2023, baik dari Kementerian maupun pemerintah pusat.

Banyaknya instansi yang belum mengajukan formasi sangat menghambat banyak hal. Misalnya kebutuhan anggaran untuk operasional CPNS dan lain sebagainya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, idealnya pengajuan formasi dilakukan di bulan Juni, sehingga proses seleksi CPNS bisa aman dan terkendali.

Apabila CPNS sudah dibuka di bulan Juni, Bima bilang, maka proses seleksinya bisa dilakukan di bulan Desember.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Hj Baiq Asnayati menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi pembukaan formasi CPNS tahun 2023 untuk lembaga pemerintahan.

“Sejauh ini belum ada kepastian terhadap rencana pemerintah itu dan semua daerah juga belum dapat informasi termasuk usulan formasi CPNS 2023,” tutur Baiq mengutip Antara News.

Update Informasi Pendaftaran CPNS 2023

  • Ciamis

Pemerintah Kabupaten Ciamis mengusulkan sebanyak 2.996 formasi untuk perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Pemerintah Pusat. Jumlah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pegawai, karena banyaknya pegawai yang pensiun dan meninggal dunia.

"Kita mengajukan formasi ke pemerintah pusat sebanyak 2.996 orang, tetapi baru disetujui sekitar 2.000 orang, masih 1.000 orang yang dibutuhkan, baik fungsional maupun struktural” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengutipAntara News.

  • Situbondo

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan mengatakan, bahwa Situbondo secara resmi tidak akan membuka pendaftaran CPNS.

Wawan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 menyebutkan, untuk belanja pegawai, daerah harus menganggarkan tidak lebih dari 30 persen komposisinya dari APBD.

Sedangkan belanja pegawai di Lingkungan Pemkab Situbondo, lanjut Wawan, secara keseluruhan komposisinya mencapai 31,79 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.

“Dengan keadaan yang seperti itu, pemerintah Situbondo belum membuka pendaftaran CPNS di tahun 2023,” kata Wawan mengutipAntara News.

Jumlah Instansi yang Belum Ajukan Formasi CPNS 2023

Dilansir dari siaran rapat live streaming Komisi X DPR, jumlah instansi pusat yang tidak mengajukan formasi CPNS 2023 ada 6, sedangkan instansi daerah yang tidak mengajukan ada 45. Daftar 6 instansi pusat yang belum atau tidak mengajukan formasi CPNS 2023 antara lain:

  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  • Badan Standardisasi Nasional
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  • Ombudsman Republik Indonesia.
Sedangkan daftar 45 instansi daerah yang belum atau tidak mengajukan formasi CPNS 2023:

  • Pemerintah Kota Subulussalam
  • Pemerintah Kabupaten Karo
  • Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
  • Pemerintah Kabupaten Nias Barat
  • Pemerintah Kota Binjai
  • Pemerintah Kota Pematang Siantar
  • Pemerintah Kota Tanjung Balai
  • Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
  • Pemerintah Kabupaten Seluma
  • Pemerintah Kota Bengkulu
  • Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
  • Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
  • Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
  • Pemerintah Kota Bekasi
  • Pemerintah Provinsi Banten
  • Pemerintah Kabupaten Bondowoso
  • Pemerintah Kabupaten Sambas
  • Pemerintah Kabupaten Melawi
  • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
  • Pemerintah Kabupaten Berau
  • Pemerintah Kabupaten Gorontalo
  • Pemerintah Kabupaten Poso
  • Pemerintah Kabupaten Takalar
  • Pemerintah Kota Palopo
  • Pemerintah Kabupaten Muna Barat
  • Pemerintah Kabupaten Gianyar
  • Pemerintah Provinsi Papua
  • Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya
  • Pemerintah Kabupaten Panjai
  • Pemerintah Kabupaten Yahukimo
  • Pemerintah Kabupaten Tolikara
  • Pemerintah Kabupaten Sarmi
  • Pemerintah Kabupaten Waropen
  • Pemerintah Kabupaten Supiori
  • Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
  • Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
  • Pemerintah Kabupaten Yalima
  • Pemerintah Kabupaten Nduga
  • Pemerintah Kota Jayapura
  • Pemerintah Kabupaten Mamuju
  • Pemerintah Provinsi Papua Selatan
  • Pemerintah Provinsi Papua Tengah
  • Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
  • Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto