Menuju konten utama

Daftar 51 Instansi yang Tidak Ajukan Formasi CPNS Tahun 2023

Jumlah instansi yang tidak mengajukan formasi CPNS 2023 ada 51 yang terdiri dari 6 instansi pusat dan 45 instansi daerah, berikut daftarnya.

Daftar 51 Instansi yang Tidak Ajukan Formasi CPNS Tahun 2023
Peserta seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS berada didalam ruangan untuk mengerjakan soal tes di Kantor BKN Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (6/9/2021). ANTARA FOTO/Jojon/hp.

tirto.id - Pemerintah RI akan segera membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. Sejauh ini pemerintah pusat sudah merinci total kebutuhan CPNS 2023 yang mencapai 1.030.751.

Nantinya, jumlah kebutuhan CPNS 2023 itu akan diusulkan oleh instansi daerah dan pusat untuk pengadaan formasi ASN tahun ini. Namun, hingga Mei ada daftar 51 instansi yang tidak ajukan formasi CPNS tahun 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rapat bersama Komisi X DPR, Rabu (24/5/2023).

Sementara itu, saat ini belum diumumkan kapan tepatnya jadwal pembukaan rekrutmen CPNS 2023 oleh pemerintah. Berkaca dari pengalaman beberapa tahun belakangan, rekrutmen CPNS dilaksanakan bersamaan dengan rekrutmen sekolah kedinasan.

Rekrutmen sekolah kedinasan 2023 sendiri sudah berlangsung pada April lalu dan ujian seleksi akan dibuka pada Juni. Oleh karena itu, kemungkinan rekrutmen CPNS 2023 juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Daftar 51 Instansi yang Tidak Ajukan Formasi CPNS 2023

Masih berdasarkan siaran rapat live streaming Komisi X DPR, jumlah instansi pusat yang tidak mengajukan formasi CPNS 2023 ada 6 sedangkan instansi daerah yang tidak mengajukan ada 45.

Daftar 6 instansi pusat yang belum atau tidak menajukan formasi CPNS 2023 antara lain:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  2. Badan Standardisasi Nasional
  3. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  4. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
  5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  6. Ombudsman Republik Indonesia.

Sedangkan daftar 45 instansi daerah yang belum atau tidak mengajukan fomasi CPNS 2023:

  1. Pemerintah Kota Subulussalam
  2. Pemerintah Kabupaten Karo
  3. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
  4. Pemerintah Kabupaten Nias Barat
  5. Pemerintah Kota Binjai
  6. Pemerintah Kota Pematang Siantar
  7. Pemerintah Kota Tanjung Balai
  8. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
  9. Pemerintah Kabupaten Seluma
  10. Pemerintah Kota Bengkulu
  11. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
  12. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
  13. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
  14. Pemerintah Kota Bekasi
  15. Pemerintah Provinsi Banten
  16. Pemerintah Kabupaten Bondowoso
  17. Pemerintah Kabupaten Sambas
  18. Pemerintah Kabupaten Melawi
  19. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  20. Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
  21. Pemerintah Kabupaten Berau
  22. Pemerintah Kabupaten Gorontalo
  23. Pemerintah Kabupaten Poso
  24. Pemerintah Kabupaten Takalar
  25. Pemerintah Kota Palopo
  26. Pemerintah Kabupaten Muna Barat
  27. Pemerintah Kabupaten Gianyar
  28. Pemerintah Provinsi Papua
  29. Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya
  30. Pemerintah Kabupaten Panjai
  31. Pemerintah Kabupaten Yahukima
  32. Pemerintah Kabupaten Tolikara
  33. Pemerintah Kabupaten Sarmi
  34. Pemerintah Kabupaten Waropen
  35. Pemerintah Kabupaten Supiori
  36. Pemerintah Kabupaten Mamberama Raya
  37. Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
  38. Pemerintah Kabupaten Yalima
  39. Pemerintah Kabupaten Nduga
  40. Pemerintah Kota Jayapura
  41. Pemerintah Kabupaten Mamuju
  42. Pemerintah Provinsi Papua Selatan
  43. Pemerintah Provinsi Papua Tengah
  44. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
  45. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Daftar instansi ini masih belum pasti, karena Kementerian PANRB masih mungkin memberikan tambahan waktu usulan formasi CPNS 2023 pada instansi. Nantinya, daftar formasi lengkap CPNS 2023 akan diumumkan setelah rekrutmen resmi dibuka.

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Belum ada pengumuman resmi tentang syarat pendaftaran CPNS 2023. Tetapi, jika merujuk pada syarat tahun sebelumnya, calon pelamar bisa mendaftar lewat situs sscasn.bkn.go.id.

Di sisi lain, calon pelamar CPNS 2023 dapat mempersiapkan dokumen persyaratan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dalam bentuk file scan
  • Pas foto berupa swafoto atau foto selfie
  • File ijazah asli dan fotokopi
  • File transkrip nilai asli
  • Dokumen pendukung lain seperti sertifikat TOEFL/EAP/ILTS, SKCK, surat keterangan penyetaraan ijazah, surat bebas narkoba, dan sebagainya.

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora