tirto.id - Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Kamis (17/4/2025). Apa itu Satgas Pembangunan IKN dan kenapa kini dibubarkan?
Pencabutan peraturan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.
Keputusan pencabutan Satgas Pembangunan IKN mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 26 Maret 2025.
Apa Itu Satgas Pembangunan IKN dan Kenapa Kini Dibubarkan?
Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dibentuk pada 2021 di era Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono. Saat itu, Basuki menunjuk Danis Sumadilaga sebagai Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan.
Mengutip diktum Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024, Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pembentukan Satgas dibentuk dalam rangka persiapan pembangunan infrastruktur IKN. Satgas IKN terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Satgas Perencanaan Infrastruktur IKN, Tim Satgas Pelaksanaan Pembangunan, Kurator Arsitektural Bangunan Utama, dan Tim Sekretariat.
Tim Pengarah bertugas memberikan pengarahan teknis pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara kepada Satgas IKN terkait kebijakan, peraturan perundang-undangan, substansi teknis, dan rekomendasi program yang diperlukan dalam pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara.
Tim Satgas Perencanaan Infrastruktur IKN melakukan kurasi arsitektural untuk bangunan utama IKN. Satgas Pembangunan IKN dalam melaksanakan tugasnya dapat menunjuk Tim Ahli untuk mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara.
Alasan Satgas Pembangunan IKN Dibubarkan
Mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024, pembubaran Satgas Pembangunan IKN dilakukan karena telah ada Otorita Ibu Kota (OIKN) Nusantara.
“Bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sehingga tidak diperlukan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum,” bunyi salah satu pertimbangan pencabutan peraturan Satgas Pembangunan IKN.
Otorita Ibu Kota (OIKN) Nusantara dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.
Atas terbentuknya OIKN, maka pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dilakukan oleh OIKN sehingga tidak memerlukan Satgas Pembangunan IKN di Kementerian PU.
Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara dibentuk dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara.
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id

































