Menuju konten utama

Apa Itu Norma Sosial: Definisi dan Beragam Jenis-jenisnya

Norma sosial terbagi dalam sejumlah jenis, jika dilihat dari segi sumbernya dan tingkatan daya ikat.

Apa Itu Norma Sosial: Definisi dan Beragam Jenis-jenisnya
Ilustrasi Undang Undang. foto/Istockphoto

tirto.id - Norma merupakan kumpulan aturan yang meliputi perintah atau larangan yang disepakati bersama di lingkungan masyarakat, bersifat nyata, tegas dan jelas.

Berdasarkan Bahan Belajar "Nilai dan Norma" yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, norma sosial adalah sekumpulan pendapat tentang bagaimana seharusnya manusia itu harus bertingkah laku, bahkan harus bertindak yang pantas, sehingga keharusan dan kepantasan itu menjadi terbiasa dan selanjutnya diturunkan secara turun temurun sampai, mewujudkan aturan-aturan dalam pergaulan kehidupan masyarakat.

Pada dasarnya, norma sosial terbentuk karena ada kebutuhan masyarakat terhadap keteraturan dan ketertiban sosial. Maka, norma sosial dapat juga diartikan sebagai pedoman perilaku yang harus atau tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, berdasarkan alasan tertentu.

Jika melihat jenis-jenisnya, norma sosial terbagi dalam dua kelompok besar. Keduanya ialah jenis norma sosial berdasarkan sumbernya dan jenis norma sosial menurut daya ikatnya. Faktor sumber dan tingkatan daya ikat itu menentukan pembagian norma sosial menjadi beberapa jenis.

Jenis Norma Sosial Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya, berikut jenis-jenis norma sosial, dikutip dari laman Megister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Medan Area.

1. Norma Keagamaan

Norma Keagamaan adalah aturan yang bersumber dari sabda atau perintah Tuhan melalui Nabi / Rasul. Bagi orang beragama, perintah atau firman Tuhan menjadi pedoman atau pedoman dalam sikap dan tindakan mereka (perang kehidupan). Aturan agama tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan dewa mereka tetapi juga mengatur hubungan antar manusia. Mereka yang melanggar norma agama akan mendapat sanksi berupa dosa.

2. Norma Kesusilaan

Norma Kesusilaan adalah aturan yang datang dari bisikan suara hati manusia. Aturan kesusilaan ini bisa dikenali dan disadari setiap orang dan menjadi pendorong dalam bertindak, atau pedoman berperilaku dan bersikap. Mereka yang melanggar norma ini akan mendapatkan sanksi otonom yang datang dari orangnya sendiri berupa penyesalan, siksaan batin atau sejenisnya.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan atau sopan santun (tata krama) adalah aturan yang muncul di kehidupan sosial sekelompok orang. Aturan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman dalam berperilaku orang-orang di sekitarnya. Jika seseorang melanggar norma ini maka akan mendapat sanksi dari masyarakat berupa ejekan, celaan, hingga diasingkan dari kehidupan sosial dan sejenisnya.

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh negara. Penegakan norma hukum dilakukan oleh aparat negara dan pemerintahan, termasuk polisi, jaksa, hakim dan sebagainya.

Ciri khas norma hukum adalah bersifat kuat dan memaksa. Sanksi terhadap orang yang melanggar norma hukum bersifat heteronom atau dari luar, yaitu negara melalui aparaturnya.

Jenis Norma Sosial Berdasarkan Tingkatan Daya Ikat

Norma sosial juga dibedakan menurut tingkatan daya ikatnya. Artinya, norma-norma yang ada mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat jenis pengertian norma.

Pertama, cara (usage). Norma jenis ini paling lemah daya pengikatnya karena sanksinya bagi yang melanggar hanya berupa cemoohan. Contohnya, ketika sedang makan orang tidak bersendawa.

Kedua, kebiasaan (folkways). Norma jenis ini merupakan aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage karena termasuk perbuatan yang dilakukan berulang-ulang. Contohnya ialah menghormati orang yang lebih tua.

Ketiga, tata kelakuan (mores). Norma jenis ini merupakan aturan yang sudah diterima masyarakat dan dijadikan alat pengawas atau kontrol, secara sadar maupun tidak sadar, oleh masyarakat pada anggotanya. Maka, pelanggaran atas norma ini bisa berujung pada sanksi berat. Contonya adalah larangan berzina.

Keempat, adat istiadat (custom). Norma jenis ini merupakan suatu aturan turun-temurun, tetapi sangat mengikat. Pelanggaran norma ini juga bisa berujung pada sanksi sosial. Contoh dari norma jenis ini adalah larangan menikah dengan orang yang satu marga dalam adat Batak.

Baca juga artikel terkait BAHAN PELAJARAN atau tulisan lainnya dari Versatile Holiday Lado

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Versatile Holiday Lado
Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Addi M Idhom