tirto.id - Muqtashid termasuk salah satu dari tiga golongan atau kelompok dalam umat Islam.
Dalam Islam, hanya ada tiga golongan muslim, di mana ini bukanlan sebutan bagi kelompok umat Islam yang sering dipropagandakan oleh media-media yang anti-Islam.
Ketiga golongan umat Islam itu disebutkan Allah SWT melalui firman-Nya di surah Fathir:
ثُمَّ اَوۡرَثۡنَا الۡكِتٰبَ الَّذِيۡنَ اصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۚ فَمِنۡهُمۡ ظَالِمٌ لِّنَفۡسِهٖۚ وَمِنۡهُمۡ مُّقۡتَصِدٌ ۚ وَمِنۡهُمۡ سَابِقٌۢ بِالۡخَيۡرٰتِ بِاِذۡنِ اللّٰهِؕ ذٰلِكَ هُوَ الۡفَضۡلُ الۡكَبِيۡرُؕ
Summa awrasnal Kitaaballaziinas tafainaa min 'ibaadinaa faminhum zaalimul linafsihii wa minhum muqtashid, wa minhum saabiqum bilkhairaati bi iznil laah; zaalika huwal fadlul kabiir
Artinya: "Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menzhalimi diri sendiri, ada yang pertengahan dan ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang besar." (QS. Fathir: 32)
Pada surat Fathir ayat 32, ketiga golongan kaum muslim yang disebutkan itu, yakni
- Zhalimu Linafsih (orang yang zalim terhadap diri sendiri;
- Muqtashid (golongan yang setengah-tengah); dan
- Sabiqun bil Khairat (golongan umat Islam yang melaksanakan semua tuntunan Al Qur’an secara menyeluruh).
Pengertian Muqtashid
Dikutip laman Muhammadiyah, kelompok muqtashid (الْمُقْتَصِدُ) adalah yang setengah-setengah.
Kelompok ini merupakan golongan yang yakin kebenaran Al-Qur’an, tapi hanya yang sesuai dengan kepentingan yang dilakukannya.
Sebaliknya jika ada yang tidak sesuai dengan selera dia, maka dia tidak percaya atau tidak mau melaksanakannya.
Situs Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur menyebutkan, orang-orang yang termasuk dalam istilah ini, ialah mereka yang taat kepada Allah SWT tanpa melakukan kemaksiatan, namun tidak pula menjalankan ibadah-ibadah sunah untuk mendekatkan diri kepada-Nya .
Selain itu, muqtashid Juga diperuntukkan bagi orang yang telah mengerjakan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan saja.
Dalam pengertian lain, orang-orang ini biasanya telah mengerjakan kewajiban-kewajiban, meninggalkan perbuatan haram, namun diselingi dengan meninggalkan sejumlah amalan sunnah dan melakukan perkara yang makruh.
Contoh Muqtashid
Contoh orang yang rajin salat fardu maupun sunah, orang yang rajin puasa wajib maupun sunah, namun kalau disuruh membayar zakat dia enggan.
Jadi, orang-orang dalam golongan ini melaksanakan tuntunan Al Qur’an, tapi hanya setengah-setengah. Dengan kata lain, kelompok ini tidak melaksanakan Al Qur’an secara menyeluruh (kaffah).
Editor: Addi M Idhom