Menuju konten utama

Anjing Canon Mati Usai Ditangkap, PSI: Di Luar Batas Kemanusiaan

PSI sebut kasus anjing canon di Aceh Singkil dapat mencoreng pariwisata Aceh karena tindakan Satpol PP itu beralasan untuk tujuan pariwisata.

Anjing Canon Mati Usai Ditangkap, PSI: Di Luar Batas Kemanusiaan
Ilustrasi Anjing. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam dan mengutuk penganiayaan seekor anjing canon oleh Satpol PP di Pulau Banyak, Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Dalam video yang tersebar terlihat beberapa anggota Satpol PP tengah memojokkan anjing yang berada dalam keadaan terikat dengan sebuah kayu besar.

Anjing canon tersebut dibawa menggunakan karung dan kemudian dijemput pemiliknya dalam keadaan tak bernyawa.

“Ini sudah di luar batas kemanusiaan. Pariwisata macam apa yang hendak dikembangkan dengan cara seperti ini? Pariwisata ala Indonesia semestinya bersifat welas asih baik terhadap manusia, makhluk hidup dan alam,” kata Direktur Pariwisata DPP PSI Aishah Gray dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).

Aishah menyayangkan alasan menerapkan wisata halal berdasar pada Surat Edaran No.556.4/110 mulai 5 November 2021 yang dijadikan dasar memperlakukan hewan peliharaan seperti itu. Menurut dia, Satpol PP bisa bekerja sama dengan shelter, komunitas atau pun lembaga terkait untuk melakukan tindakan tersebut bila hewan tersebut memang mengganggu.

“Lah, ini hewan jelas ada pemiliknya dan dalam keadaan dirantai. Jangankan bicara tentang pariwisata ramah lingkungan, terhadap mahluk hidup saja perlakuannya sembarangan,” ucap mantan presenter Mancing Mania ini.

Aishah juga menyesalkan peristiwa ini terjadi ketika pariwisata di Indonesia sedang berusaha bangkit perlahan dari tidur panjang, agar roda ekonomi bisa kembali berputar dengan baik.

Pariwisata diharapkan menjadi salah satu pendapatan terbesar di Indonesia. Sayangnya, peristiwa tersebut dapat mencoreng pariwisata Provinsi Aceh karena tindakan Satpol PP tersebut beralasan untuk tujuan pariwisata.

Dia menambahkan, perlindungan hukum untuk hewan peliharaan dan hewan ternak sudah jelas dan semestinya menjadi acuan dalam bertindak.

Prinsip-prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare) telah diterapkan baik melalui KUHP, UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan PP No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Pada dasarnya hewan juga memiliki hak untuk hidup dengan lingkungan atau habitat yang nyaman bagi mereka. Seperti layaknya hutan yang harus dijaga untuk rumah bagi banyak binatang, hewan-hewan lain yang memang sudah sejak dulu menjadi pendamping manusia juga selayaknya diberikan hak dan perlakuan yang baik.

“Indonesia sebagai tempat untuk seluruh masyarakat dan juga seluruh makhluk hidup yang ada di dalamnya. Sudah sepantasnya setiap tempat memberikan kenyamanan untuk keberlangsungan seluruh makhluk hidup demi menjaga keseimbangan ekosistem atau kelestarian lingkungan di Indonesia,” kata dia.

Respons Satpol PP Aceh Singkil

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Singkil Ahmad Yani membantah pihaknya telah melakukan tindakan penyiksaan terhadap seekor anjing yang diamankan dari sebuah lokasi wisata di Pulau Banyak.

“Tidak ada penyiksaan yang dilakukan anggota di lapangan, anjing itu diduga mati karena stres seusai diamankan oleh anggota saat akan dibawa ke daratan,” kata Ahmad Yani dilansir Antara.

Ia mengatakan, anjing tersebut ditangkap oleh petugas Satpol PP Aceh Singkil setelah pihaknya menerima surat dari camat terkait pemberlakuan wisata halal di kawasan Pulau Banyak Aceh Singkil.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap anjing di lokasi wisata, kata dia, pihaknya melakukan koordinasi dengan Muspika di Pulau Banyak terhadap kegiatan penangkapan anjing yang akan dilakukan, di sebuah resort tempat anjing tersebut dipelihara.

Saat akan dilakukan penangkapan, kata Ahmad Yani, pemilik anjing diduga sempat berusaha mempersulit petugas dengan cara mengulur waktu agar anjing tersebut tidak ditangkap atau dievakuasi petugas.

Setelah dilakukan koordinasi dengan pemilik resort, kemudian petugas berupaya melakukan penangkapan menggunakan peralatan yang aman dan ramah hewan. Karena kondisi anjing yang galak, anjing tersebut kemudian berusaha memberikan perlawanan ketika akan ditangkap petugas.

Karena kondisi tersebut, kemudian anjing tersebut dibujuk oleh pemilik dan kemudian anjing bernama Canon tersebut dimasukkan ke dalam keranjang, guna selanjutnya dibawa ke daratan di Singkil, ibu kota Aceh Singkil.

“Ada dua ekor anjing yang kita tangkap, nah ketika tiba di Singkil, satu ekor anjing ditemukan sudah mati. Sedangkan seekor anjing lainnya masih dalam keadaan hidup dan sehat,” katanya.

Ahmad Yani menduga anjing yang mati tersebut diduga stres dan bangkai anjing tersebut sudah dikuburkan setelah dirinya berkoordinasi dengan Sekdakab Aceh Singkil.

Baca juga artikel terkait ANJING CANON atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz