tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Kafe and Bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan, ditutup selama pandemi COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi denda Rp50 juta kepada Holywings Kemang dan ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sanksi itu diberikan lantaran Holywings Kemang telah melanggar protokol kesehatan saat PPKM tiga kali berturut-turut
"Kami tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena yang berat. Sanksinya apa? Tidak boleh operasi, titik, sampai pandemi ini selesai," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2021).
Menurut Anies, Holywings tidak bertanggung jawab karena membiarkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di tempatnya saat PPKM di ibu kota.
Anies menegaskan PPKM DKI Jakarta dilonggarkan ke level 3 bukan berarti pengelola tempat usaha seenaknya beroperasi, tetapi juga harus melindungi pengunjung dan warga Jakarta.
"Jadi Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja. Setengah mati di rumah, lalu kemudian tempat ini fasilitasi [Langgar prokes], itu betul-betul merendahkan usaha smeua orang," kata dia.
Ke depannya, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memberikan sanksi kepada pengelola tempat usaha, tetapi juga pengunjung yang melanggar protokol kesehatan. Pengunjung yang melanggar tidak akan diizinkan berkunjung ke tempat lainnya. Anies mengaku tengah menyiapkan mekanismenya.
"Jadi kalau anda berada di tempat terjadi pelanggaran, sebelum keluar anda akan di-scan semuanya. Di-scan, anda masuk dalam blacklist orang yang tidak bisa ke mana-mana nanti. Karena kemana pun anda pergi, anda akan ditolak, karena anda ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran," terangnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan