tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan dicabut.
Pergub 27/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa.
"Sudah dalam proses pencabutan [Pergub Penggusuran]. Pergub pencabutannya sudah dibuat, sudah proses," kata Anies di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis, (25/8/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengatakan proses pencabutan pergub penggusuran masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau sekarang, membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri," ucapnya.
Dengan demikian, setelah proses harmonisasi draf pergub pencabutan penggusuran oleh Kemendagri disepakati, Anies baru bisa mencabut regulasi yang berlaku sejak 2016 tersebut.
"Sekarang sedang proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Nanti begitu selesai, akan keluar nomornya [Pergub], diumumkan," tuturnya.
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sebelumnya mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Pergub 207/2016 tentang Penggusuran.
KRMP pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 10.30 WIB menyerahkan permohonan audiensi dengan Anies Baswedan ke Balai Kota DKI Jakarta untuk menagih janji Anies mencabut pergub tersebut.
"Kami di sini meminta Bapak Anies untuk menindaklanjuti bagaimana proses pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak," kata Jihan Fauziah, seperti dilansir Antara.
KRMP ini terdiri atas 53 kelompok dari berbagai unsur masyarakat kampung yang rentan terkena gusuran, mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan