Menuju konten utama

Angka Putus Sekolah Meningkat Bila Pendidikan Dikenakan Pajak

Pengenaan pajak pendidikan bisa menambah tinggi angka putus sekolah sehingga menurunkan angka partisipasi pendidikan di Indonesia.

Angka Putus Sekolah Meningkat Bila Pendidikan Dikenakan Pajak
Seorang siswa berkebutuhan khusus mengikuti ujian semester di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Dumai, Riau, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nz

tirto.id - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menilai pendidikan merupakan hak warga yang dijamin oleh negara. Apalagi, menurutnya pemerintah diamanatkan untuk membiayai pendidikan warganya, seperti yang tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945.

Rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan, menurut Himmatul justru akan menambah beban hidup warga.

"Ini tentu tidak etis sekaligus bertentangan dengan konstitusi. Jadi jika rencana tersebut diberlakukan dan UU disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi," ucap Himmatul melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/6/2021).

Menurutnya, dampak dari pengenaan pajak akan membuat biaya pendidikan meningkat sehingga akan membebani masyarakat. Ini tentu akan menciptakan ketidakadilan karena pendidikan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat.

Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN).

Disebutkan dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.

Kemudian, pengenaan pajak pada sektor pendidikan di tengah pandemi COVID-19 akan menambah tinggi angka putus sekolah. Menurut politikus Partai Gerindra itu, pandemi yang masih berlangsung telah menurunkan ketahanan ekonomi masyarakat sehingga banyak siswa dari berbagai daerah di Indonesia mengalami putus sekolah.

Pengenaan pajak pendidikan bisa menambah tinggi angka putus sekolah sehingga menurunkan angka partisipasi pendidikan di Indonesia.

"Kondisi demikian tentu paradoks dengan visi pemerintah sendiri, yakni mewujudkan SDM unggul untuk Indonesia maju," tuturnya.

Himmatul dengan tegas menolak rencana pemerintah yang tertuang draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Padahal dalam UU aslinya, jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN.

"Terhadap rencana pemerintah mengenakan pajak pada jasa pendidikan, saya menyatakan menolak rencana tersebut," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KENA PPN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto