Menuju konten utama

Anggota Komisi II DPR RI Usul Penyelenggara Pemilu dari Parpol

Ongku Parmonangan mengusulkan penyelenggara pemilu berasal dari partai politik agar biaya lebih murah dan tak harus independen.

Anggota Komisi II DPR RI Usul Penyelenggara Pemilu dari Parpol
Sejumlah personel kepolisian melakukan pengamanan menjelang rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan mengusulkan agar penyelenggara pemilu berasal dari partai politik agar biaya lebih murah.

Usulan itu disampaikan Ongku saat rapat evaluasi Pemilu 2024 bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Dengan adanya seperti itu (penyelenggara dari parpol) maka saksi otomatis tidak perlu lagi. Karena penyelenggara itu sendiri orang parpol. Biayanya lebih murah," kata Ongku di ruang rapat Komisi II DPR RI.

Menurut Ongku, penyelenggara pemilu tidak harus independen sebagaimana yang berlaku saat ini. Ongku memandang independensi hanyalah pepesan kosong.

Pasalnya, kata dia, fakta di lapangan, tidak ada penyelenggara yang benar-benar independen. Ia menduga semuanya terafiliasi dengan pihak tertentu.

"Menurut saya, ke depan itu penyelenggara ini enggak usahlah kita bicara penyelenggara itu harus independen dan sebagainya. Karena independen itu cerita kosong," tutur Ongku.

Ia pun meminta agar penyelenggara pemilu kembali diserahkan kepada parpol agar saling mengawasi. Ongku mengusulkan masing-masing parpol mengutus perwakilannya di KPU dan Bawaslu.

"Jadi, enggak usahlah ada pansel-pansel seleksi itu mahal ongkosnya untuk pansel itu," ucap Ongku.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto