tirto.id - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth, menyoroti masih banyaknya keluhan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Beberapa yang dikeluhkan masyarakat adalah mengenai antrean panjang, pelayanan lambat, hingga proses rujukan berbelit hingga membuat pasien merasa tidak mendapat hak pelayanan layak.
Kenneth menegaskan, tak sedikit dari pasien yang terpaksa pulang tanpa penanganan maksimal karena keterbatasan fasilitas dan tenaga medis. Padahal, kata dia, RSUD sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah wajib memberikan pelayanan yang optimal dan tidak boleh menolak pasien BPJS dengan alasan apapun.
"Saya sering menerima aduan bahwa beberapa RSUD di Jakarta tampak tidak ramah terhadap pasien BPJS. Ada yang dipersulit, bahkan ada yang ditolak dengan alasan administrasi atau ketiadaan kamar. Ini tidak boleh terjadi lagi di fasilitas kesehatan milik Pemerintah DKI Jakarta," kata Kenneth dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).
Dia menegaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 Ayat (2) disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk masalah administrasi.
Menurut Kenneth, dalam Pasal 174 Ayat (2) UU Kesehatan dan Pasal 190 UU Kesehatan disebutkan bahwa penolakan pasien gawat darurat oleh rumah sakit dapat berakibat sanksi hukum, termasuk sanksi pidana.
"RSUD itu dibangun dan dibiayai oleh uang rakyat. Maka sudah seharusnya mereka melayani rakyat dengan maksimal, bukan justru malah membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS, apalagi menolak dalam melayani Pasien BPJS. Ini soal tanggung jawab sosial dan moral," tutur dia.
Kenneth menambahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap standar pelayanan di seluruh RSUD. Dia pun meminta adanya sanksi tegas bagi rumah sakit yang melanggar prinsip universal health coverage.
"Pemerintah harus hadir dalam menjamin kesehatan warganya, dan RSUD sebagai ujung tombak pelayanan tidak boleh abai. Kalau ada RSUD yang pilih-pilih pasien, menurut saya itu pelanggaran. Saya akan terus mengawal dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah tidak mengesampingkan hak-hak pasien BPJS," ungkap dia.
Politikus PDIP itu pun mengingatkan anggaran RSUD juga bersumber dari dana publik yang wajib dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan terbaik. Oleh karenanya, tidak boleh ada lagi diskriminasi layanan kesehatan hanya karena pasien menggunakan BPJS.
"Pemerintah harus pastikan semua warga agar dilayani secara adil. Karena memang Pak Gubernur Pramono Anung menekankan sekali dan mendorong supaya RSUD di Jakarta ini bisa memberikan pelayanan yang prima dan meningkatkan standarnya menjadi rumah sakit Internasional," tutup dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































