Menuju konten utama

Andre Rosiade Diminta Hadap Petinggi Gerindra soal Penggerebekan

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade, diminta menghadap Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra di kantor DPP Partai Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Andre Rosiade Diminta Hadap Petinggi Gerindra soal Penggerebekan
Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade saat ditemui wartawan di Museum Kepresidenan Balai Kirti, kompleks Istana Bogor, Rabu (15/5/2019). tirto.id/Bayu.

tirto.id - Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra berencana akan melakukan pemanggilan kepada Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade, hari ini, Selasa (11/2/2020). Andre diminta hadir di kantor DPP Partai Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Andre Rosiade dalam penggerebekan berdalih undercover buying dugaan prostitusi online yang menjerat NN, salah satu perempuan di Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.

"Betul kami dari Majelis Kehormatan DPP menjadwalkan pemanggilan untuk Pak Andre siang ini, jam satu siang di DPP," kata salah satu anggota Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, saat dikonfirmasi pada Selasa (11/2/2020) pagi.

Majelis Kehormatan Gerindra akan meminta klarifikasi dari Andre terkait soal penggerebekan di Padang beberapa waktu lalu.

"Acara klarifikasi sifatnya internal. Sebagai anggota majelis saya tidak boleh memberi pernyataan tentang substansi masalah," katanya.

Kasus penggerebekan NN, seorang perempuan yang diduga terlibat prostitusi online, di Padang, Sumatera Barat, yang melibatkan Andre Rosiade, terjadi beberapa waktu lalu. NN dijebak lewat mekanisme undercover buying yang dilakukan pihak yang diduga melibatkan Andre.

Apalagi, menurut penuturan NN, sebelum digerebek ia sempat berhubungan badan terlebih dahulu dengan pihak yang memesan. Setelah itu, penggerebekan baru dilakukan.

Komisioner Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyatakan NN diperlakukan tidak adil karena di satu sisi dia "dijadikan objek dan ditahan," tapi di sisi lain "pengguna jasanya tidak mendapat perlakuan yang sama."

Kepada reporter Tirto, Rabu (5/2/2020), Siti mengatakan yang harus ditangkap adalah perekrut atau muncikari atau germo. Ini sesuai dengan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

Pasal 296 berbunyi: "barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."

Sementara Pasal 506 berbunyi: "barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."

Ia juga menilai polisi semestinya melihat akar persoalan. Dalam kasus NN, dia adalah korban tipu daya.

"Saya pikir siapa pun, termasuk Andre, jika ingin membangun citra di daerah, akan lebih baik dengan [cara] membangun sistem pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan. Agar lebih terasa manfaatnya dan keberlanjutan," Siti menegaskan.

Siti juga mempermasalahkan pernyataan Andre yang mengaitkan prostitusi dengan bencana. "Gempa atau tsunami bisa juga terjadi di negara yang tidak ada prostitusi," sambung dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PROSTITUSI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri