Menuju konten utama

Gagal Dipuji, Jerat Pidana & Sanksi Etik Kini Hantui Andre Rosiade

Berharap simpati dari masyarakat, tapi dugaan rekayasa penggerebekan praktik prostitusi yang dilakukan Andre Rosiade justru disesalkan banyak pihak.

Gagal Dipuji, Jerat Pidana & Sanksi Etik Kini Hantui Andre Rosiade
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019). tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Nama politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade terus menjadi pembicaraan. Bukan karena sikap maupun ucapannya sebagai anggota Komisi VI DPR RI, tetapi karena lagaknya bak seorang pahlawan yang ingin menunjukkan adanya ketidakberesan di kampung halamannya, Padang, Sumatera Barat.

Melalui sebuah video yang viral di akun media sosial Instagram, eks Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (Jubir BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno seolah-olah sedang menggerebek praktik prostitusi online di Padang.

Andre bilang dia tahu kasus ini dari laporan masyarakat. Tahun lalu, Andre adalah calon anggota DPR Daerah Pemilihan 1 Sumatera Barat. Kota Padang masuk dalam wilayah pemilihan itu.

"Saya dipilih oleh masyarakat [di] 11 kota/kabupaten. Di Padang saya dapat 70 ribu suara. Karena saya besar dan lahir di sana, masyarakat melaporkan, maka jadi perhatian saya. Masak saya diam saja?" ujar Andre kepada reporter Tirto, Rabu (5/2/2020).

Berharap simpati dari masyarakat, tapi upaya Andre ini justru disesalkan banyak pihak. Komnas Perempuan menganggap Andre berlaku tak adil dengan sengaja menjebak NN, pekerja seks yang dipesan tim Andre.

Komisioner Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyatakan NN diperlakukan tidak adil karena di satu sisi dia "dijadikan objek dan ditahan", tapi di sisi lain "pengguna jasanya tidak mendapat perlakuan yang sama."

Kepada reporter Tirto, Rabu (5/2/2020), Siti mengatakan yang harus ditangkap adalah perekrut atau muncikari atau germo. Ini sesuai dengan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP.

Pasal 296 berbunyi: "barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."

Sementara Pasal 506 berbunyi: "barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."

Komnas Perempuan menyayangkan polisi tak melihat akar persoalan sehingga NN hanyalah sebagai korban tipu daya, demi memuluskan karier politik Andre Rosiade.

Argumen Andre pun dianggap tak masuk akal dengan mengaitkan prostitusi dengan bencana.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur malah melihat yang seharusnya dijerat pidana adalah Andre, bukan NN. Andre dianggap Isnur sebagai otak atau dalang penjebakan ini.

"Polisi seharusnya memidanakan terlebih dahulu orang yang mengatur peristiwa itu. Justru dia (Andre) yang merencanakan. Dia otaknya. Korban dijebak, tapi malah dipidana," kata Isnur kepada reporter Tirto.

Ancaman jerat pidana justru kini membayangi Andre. Pada Senin (10/2/2020) kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak) mendatangi Bareskrim Polri. Mereka hendak melaporkan Andre karena apa yang dilakukan Andre hanyalah untuk mendompleng namanya.

Andre dianggap telah turut serta dalam melakukan kejahatan, dan dianggap sebagai muncikari yang seharusnya dijerat pidana sesuai Pasal 296 dalam KUHP.

Sayangnya, laporan yang dibuat Jarak ini tak diterima Bareskrim Polri. Bareskrim menganggap laporan tersebut belum cukup bukti. Bareskrim meminta Jarak melengkapi bukti-bukti terlebih dulu.

Tak hanya soal pidana, Andre juga dibayang-bayangi melakukan pelanggaran etik sebagai seorang politikus. Kecaman terhadap main hakim yang dilakukan Andre ternyata juga dipersoalkan oleh internal Partai Gerindra.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Salahudin Uno menilai apa yang dilakukan Andre kebablasan. Sebagai anggota DPR memang Andre memiliki tugas pengawasan, tapi penindakan di lapangan seperti penggerebekan adalah ranah penegak hukum.

"Saya melihat ini mungkin bukan tugas dari Bang Andre. Ini mungkin lebih tugas dari aparat hukum," ujar Sandi usai menghadiri acara How To Millenial Entrepreneur?" di Gedung JCC Senayan, Minggu (9/2/2020) seperti dilansir dari inews.id.

Sandiaga pun seperti menyindir Andre sebagai anak baru di DPR sehingga ingin diperhatikan masyarakat.

"Bang Andre ini baru di DPR, jadi kita doakan karier dia supaya lebih. Ke depan dia bisa fokus ke pelayanan masyarakat," ucapnya.

Tak main-main, Partai Gerindra melalui Mahkamah Kehormatan Partai akan memanggil Andre yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat, pada Selasa (11/2/2020). Andre akan diminta klarifikasi untuk menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan dugaan penjebakan kasus NN di Padang itu.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemeriksaan dilakukan karena kasus tersebut menyita perhatian publik sehingga dirasakan perlu mendapat penjelasan langsung dari Andre.

"Di internal Gerindra juga banyak pertanyaan-pertanyaan yang mesti diklarifikasi yang bersangkutan, supaya clear [klarifikasi] di Majelis Kehormatan Partai," ucap Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Dengan mengatasnamakan Gerindra, Dasco bahkan meminta maaf atas tingkah laku yang dilakukan seorang Andre Rosiade.

"DPP Partai Gerindra meminta maaf kepada masyarakat apabila kemudian membuat situasi menjadi tidak kondusif," kata Dasco.

DPR, sebagai institusi tempat Andre bekerja sejak 1 Oktober 2019 juga berancang-ancang untuk memanggil Andre. Namun, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memilih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan Partai Gerindra.

"Kami ingin memanggil saudara Andre, tapi MKD tetap menjaga kehormatan, keluhuran teman-teman Gerindra. DPP Gerindra bermaksud memanggil saudara Andre besok. Jadi kami menahan diri," ujar Anggota MKD, Arteria Dahlan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz