Menuju konten utama

Alasan Polda Metro Tersangkakan CA dalam Kasus Prostitusi Daring

Dalam kasus prostitusi daring. CA disebut menyetujui untuk ditawarkan ke orang lain.

Alasan Polda Metro Tersangkakan CA dalam Kasus Prostitusi Daring
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penetapan status tersangka terhadap artis CA dalam kasus prostitusi daring karena praktik tersebut terjadi karena persetujuan yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan dalam hal ini menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh muncikarinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (7/1/2022). seperti dilansir Antara.

Polda Metro Jaya mengungkapkan CA dalam kasus ini juga menjadi korban.

Namun peran yang bersangkutan dalam kasus ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menjadikan CA juga sebagai tersangka, terlebih lagi CA juga mengakui sudah lima kali melakukan praktik prostitusi tersebut.

Meski telah menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap CA, yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor.

"Yang bersangkutan menerima bagian uang transfer yang masuk ke rekeningnya sehingga membuktikan kegiatan ini adalah atas izin daripada CA itu sendiri dan ini sudah dilakukan lebih dari satu kali," ujarnya.

Artis sinetron CA ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, CA mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.

CA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI ONLINE

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Restu Diantina Putri