Menuju konten utama

Buntut Prostitusi Artis VS, Dua Mucikari Ditetapkan Tersangka

MMA dan MK, dua mucikari artis VS, ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Sedangkan VS hanya saksi.

Buntut Prostitusi Artis VS, Dua Mucikari Ditetapkan Tersangka
Personel kepolisian membawa artis berinisial VS (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/7/2020). (ANTARA FOTO/ Ardiansyah/aww)

tirto.id - Dua orang mucikari artis FTV VS dijerat UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keduanya terbukti 'memperdagangkan' VS ke seseorang di Bandarlampung.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan kami melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke penyelidikan sehingga status hukum MMA dan MK ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (30/7).

Ia pun menyebutkan, pada saat dilakukan tes urine, salah satu tersangka dengan inisial MMA terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Sedangkan VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan kasus terhadap barang bukti serta temuan lainnya.

Terkait kasus tindak pidana prostitusi online atau perdagangan orang ini, ia mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni pasal 2 ayat 1 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan dan ditambah denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta," kata dia.

Kapolresta Bandarpampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bahwa saat ditangkap di salah satu hotel di kota setempat, VS sudah berada satu kamar dengan pemesannya S.

"Jadi memang VS telah beberapa kali kontak dengan muncikari, kemudian si muncikari melalui media sosial (medsos) menawarkan VS dan dipesan oleh S yang disepakti di salah satu kamar hotel di Kota Bandarlampung," jelasnya.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung telah menahan tiga orang terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan pekerja seni dengan inisial VS salah satu hotel berbintang di kota setempat.

Selain VS, Polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai mucikari dengan Inisial MK dan MMA dari kasus dugaan prostitusi daring yang melibatkan artis tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS PERDAGANGAN ORANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali