Menuju konten utama

SAFEnet Desak Polda Sumbar Bebaskan Korban Penjebakan Andre Rosiade

Penerapan pasal 27 ayat 1 UU ITE tak bisa jadi dasar penetapan tersangka NN, karena merupakan korban dari mucikari.

SAFEnet Desak Polda Sumbar Bebaskan Korban Penjebakan Andre Rosiade
Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). tirto.id/Adrian pratama taher

tirto.id - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), organisasi yang fokus menangani korban pasal karet UU ITE, menyuarakan pembebasan terhadap NN, pekerja seks yang diduga dijebat oleh anggota DPR RI, Andre Rosiade.

Menurut Ellen Kusuma, Kepala Sub Divisi Digital At-Risk Communities (DARK) SAFEnet, NN tergolong korban dari pasal UU ITE penerapan pasal UU ITE.

"Ancaman pidana yang menimpa NN akibat inisiatif Andre Rosiade yang dengan sengaja melakukan penjebakan menunjukkan bahwa pasal 27 ayat 1 UU ITE telah multitafsir dalam mendefinisikan tindakan keasusilaan yang termuat dalam pasal karet ini," ujar Ellen kepada Tirto, Jumat (7/2/2020).

NN dijerat dengen Pasal 27 Ayat (1) UU ITE oleh penyidik Polda Sumatra Barat (Sumbar) karena terlibat dugaan prostitusi online. Sedangkan mucikari berinisial AS dijerat dengan Pasal 296 Jo. Pasal 506 KUHP.

Menurut dia, Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang disangkakan kepada NN merupakan lex spesialis (bersifat khusus) dengan pasal lainnya yang berkaitan dengan kesusilaan.

Unsur 'muatan yang melanggar kesusilaan' sebagaimana dituduhkan ke NN tidak dijelaskan secara rinci mengenai apa yang dimaksud dengan kesusilaan itu, yang berdampak kepada ketidakpastian hukum. Sedangkan di dalam KUHP, kata dia, dijelaskan dalam berbagai bentuk delik, seperti pornografi, percabulan, zina hingga judi.

"Kami juga belum melihat kejelasan dari informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dipermasalahkan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari muatan yang melanggar kesusilaan," imbuh Ellen.

Selain itu, lanjut dia unsur 'mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses' sesuai Pasal 27 ayat 1 harus dilihat berdasarkan keadaan dari dokumen informasi tersebut.

"Pembuktian keadaan harus dilihat berdasarkan seseorang yang mengakses terlebih dahulu lalu mengirimkannya. Ketika yang didakwakan dalam informasi berupa teks, maka teks tersebut harus diterima oleh orang yang bersangkutan. Dalam kasus NN, AS yang menerima terlebih dahulu pesanan MiChat tersebut," ungkap dia.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE kerap mengkriminalisasi korban kesusilaan dan membuat perempuan mengalami viktimisasi berulang.

"Kasus yang dialami VA [pesohor Vanessa Angel] yang telah didakwa di Surabaya juga menyudutkan perempuan yang terlibat dalam prostitusi. Di sisi lain, pihak yang menyediakan dan mendapatkan keuntungan dari hasil prostitusi tidak terekspos ataupun diekspos," ungkapnya.

Dalam kasus lain seperti V asal Garut, korban prostitusi justru mengalami eksploitasi seksual yang dilakukan oleh suaminya. Polisi justru menjadikannya tersangka.

"Tidak adanya keberpihakan pada korban tidak hanya muncul dalam proses hukum. Pengucilan sosial juga terjadi pada korban, sedangkan kekerasan dan pelecehan yang dialami tidak diproses dengan memperhatikan hal tersebut," lanjut dia.

"Kami menuntut pemerintah untuk mengkaji dan menguji kembali isi pasal 27 ayat 1 UU ITE yang cenderung dapat mengkriminalisasi korban-korban kekerasan seksual di ranah online, terutama melihat meningkatnya tren kekerasan berbasis gender online yang makin marak terjadi dan dilaporkan," imbuh Ellen.

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz