tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, merespons kasus penggerebekan NN, seorang perempuan yang diduga terlibat prostitusi online, di Padang, Sumatera Barat, yang melibatkan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade, beberapa hari lalu.
NN dijebak lewat mekanisme undercover buying yang dilakukan pihak yang diduga melibatkan Andre.
Apalagi, menurut penuturan NN, sebelum digerebek ia sempat berhubungan badan terlebih dahulu dengan pihak yang memesan. Setelah itu, penggerebekan dilakukan.
Taufik menilai jika NN merasa dirugikan, ia bisa melaporkan Andre ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Nah, terkait dengan peristiwa yang terjadi ini, apabila benar sebagaiman pengakuan dari NN, maka jika ada pihak yang merasa dirugikan sebenarnya terbuka untuk pengaduan ke MKD dari sisi internal DPR," kata Taufik saat ditemui di DPR RI, Rabu (5/2/2020) siang.
Ia menilai pihak NN maupun mucikari yang merasa dirugikan berhak melaporkan tindakan Andre Rosiade ke MKD.
"Iya [bisa dilaporkan]," katanya.
Kata Taufik, dalam melakukan satu tugas sebagai wakil rakyat, anggota DPR RI terikat dengan etika-etika. Salah satu etika yang penting adalah harus bertindak sesuai dengan aturan itu.
"Yang kedua, kita harus juga dalam koridor nilai-nilai kemanusiaan. Yang ketiga kita juga harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Itu yang menurut saya harus menjadi pedoman dan pegangan ketika kita menjalani tugas sebagai wakil rakyat," katanya.
Apalagi, kata Taufik, hingga saat ini Polda Sumatera Barat sendiri belum mengungkapkan identitas lelaki yang memesan dan berada di kamar bersama NN.
"Menurut saya karena ini persoalannya sudah menjadi perbincangan publik, dan informasinya kita belum dapatkan secara utuh, maka menurut saya pihak kepolisian penting juga untuk bisa memberikan keterangan lengkap mengenai bagaimana kronologi peristiwa itu terjadi," katanya.
"Ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik untuk mendapatkan informasi utuh dan benar," lanjutnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Restu Diantina Putri