Menuju konten utama

Anak Usaha Waskita Dapat Restu Tunda Bayar Bunga & Pokok MTN

Persetujuan tersebut disampaikan ke Waskita Karya Realty melalui konfirmasi melalui e-mail pada tanggal 22 Agustus 2025.

Anak Usaha Waskita Dapat Restu Tunda Bayar Bunga & Pokok MTN
Gedung Waskita Karya. FOTO/Wikicommon

tirto.id - PT Waskita Karya Realty (WSKR) anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk menunda pembayaran bunga dua dan pokok Medium Term Notes (MTN), yakni: MTN II Tahap I sampai dengan IV yang diterbitkan sebesar Rp475 miliar pada 2022, dan MTN IV yang dirilis tahun 2022 sebesar Rp85 miliar.

Untuk MTN III, pembayaran bunga kelima sebesar Rp7,125 miliar diundur dengan perhitungan jumlah denda yang harus dibayarkan sesuai ketentuan dalam perjanjian, paling lambat dibayarkan pada tanggal 30 Desember 2025.

Adapun jadwal pembayaran bunga MTN IV diubah dari 12 kali menjadi 16 kali pembayaran. Lalu, pembayaran bunga MTN IV ke-11 dan ke-12 akan digabungkan dan dibayarkan pada 28 Agustus 2025, bersamaan dengan pembayaran sebagian pokok.

Selain itu, Waskita Karya Realty juga mengajukan perpanjangan jangka waktu MTN IV dari semula 3 tahun 10 hari kalender menjadi 4 tahun 10 hari kalender, dengan tanggal pelunasan pokok diubah dari 28 Agustus 2025 menjadi 28 Agustus 2026.

"Perubahan nilai pembayaran atas bunga dan pokok MTN III serta perubahan jatuh tempo jangka waktu MTN IV diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WSKR," tulis sekretaris perusahaan Ermy Puspa Yunita dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (25/8/2025).

Sebelumnya, usulan penundaan dan perubahaan tersebut disampaikan WSKR melalui surat nomor 265/WSKR/DIR/2025 tanggal 2 Juli 2025 kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Hal tersebut kemudian disetujui melalui konfirmasi yang diterima perseroan melalui e-mail pada tanggal 22 Agustus 2025.

"Pemegang MTN III dan MTN IV, melalui keputusan Pemegang Medium Term Notes PT Waskita Karya Realty Tahun 2022, telah memberikan persetujuan berdasarkan Surat Pimpinan Treasury nomor 4482/TRE-KWA/2025 tanggal 19 Agustus 2025," jelas WSKR.

"Dengan dilakukannya restrukturisasi ini, bertujuan untuk memberikan ruang likuiditas jangka pendek bagi Perseroan serta memastikan kewajiban pembayaran MTN dapat dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan saat ini," terang Ermy.

Baca juga artikel terkait WASKITA KARYA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra