Menuju konten utama

Bareskrim Polri Sita Aset Tanah dan Bangunan Terkait PT DSI

Dengan begitu, status objek dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan atau pemindahtanganan (status quo).

Bareskrim Polri Sita Aset Tanah dan Bangunan Terkait PT DSI
Aset yang dilakukan penyitaan oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penggelapan dana PT DSI. Foto/ Dokumentasi Polri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait dugaan penggelapan dana nasabah PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pemasangan plang sita pun telah dilakukan di aset yang berada di wilayah Bogor dan Tangerang Selatan.

“Pemasangan plang terhadap sejumlah objek tanah dan/atau bangunan yang berkaitan dengan proses penyidikan perkara PT DSI tersebut dilaksanakan pada Senin, 5 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

Ade menyebutkan aset yang disita tersebut, yakni Perumahan Beverly Lake di wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dan Perumahan Somerset, Tangerang Selatan, Banten.

Ada juga di Perumahan Cahaya Swarga Parung di wilayah Pamegarsari, Kabupaten Bogor. Lalu, Perumahan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.

“Kelima, di Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor/Bogor Raya,” tutur Ade.

Tindakan pemasangan plang tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara. Dengan begitu, status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan atau pemindahtanganan (status quo).

Dalam penanganan perkara peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia, kata Ade, korban yang tercatat hingga saat ini mencapai 14.411 orang. Sedangkan kerugian berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung OJK kurang lebih Rp2,4 Triliun.

“Sebagai informasi bahwa dalam penanganan perkara PT DSI ini, Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu TA, MY, ARL, AS, dan FH,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait PENGGELAPAN DANA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi