tirto.id - Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, membeberkan modus dalam kasus penyelewengan bantuan traktor gratis kepada petani dengan pungutan liar (pungli) mencapai Rp600 juta di setiap titik.
Saat ini ditemukan 99 titik penyelewengan yang terjadi. Salah satu pelaku merupakan pegawai Kementerian Pertanian yang berstatus staf biasa, namun saat melakukan kunjungan ke lapangan mengaku sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian.
"Dia staff. Tapi dia mengaku Dirjen kalau ke lapangan. Dirjen Tanaman Pangan," kata Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Amran mengaku langsung memverifikasi identitas pelaku tersebut. Hasilnya, ia memastikan bahwa staf itu bukanlah pejabat yang dilantiknya.
"Aku lihat mukanya, ini kayaknya nggak pernah saya lantik ini. Saya bolak balik, mukanya, fotonya dari tiga sisi. Dia mengaku dirjen," ujarnya.
Atas tindakan tersebut, Amran telah memerintahkan pemberhentian staf yang terlibat. "Dan Pak Sekjen, berhentikan di kementerian ya, nggak boleh," tegasnya.
Modus ini terungkap melalui program Lapor Pak Amran yang telah menerima 2.890 laporan dalam seminggu. Sebanyak 500 laporan telah ditindaklanjuti, termasuk kasus staf yang memalsukan identitas ini dan melakukan pemalakan terhadap petani.
Amran menyatakan komitmennya untuk membersihkan institusinya dari praktik penyelewengan. "Saya sudah bilang, jangan macam-macam. Aku dapat, pasti saya pecat. Nggak boleh,” ucapnya.
Ia juga mengungkap bahwa pelaku yang berhasil diidentifikasi tersebut mengaku khilaf saat dikonfirmasi. Namun Amran menolak alasan tersebut mengingat praktik pungutan liar dilakukan berulang kali.
"Nih, kamu ambil uang nggak? ‘Iya, Pak. Khilaf’. Ini mana khilaf bolak balik ambil uang? Khilaf itu kalau satu kali bisalah kecelakaan. Ini bolak balik ambil, peras petani," tambahnya.
Kasus ini merupakan bagian dari temuan penyelewengan traktor di 99 titik lokasi di seluruh Indonesia, di mana petani dipaksa membayar Rp50-Rp100 juta untuk tiap traktor. Padahal, traktor-traktor tersebut diberikan gratis oleh pemerintah.
“Nggak boleh nipu-nipu petani. Traktor diambil, suruh bayar Rp100 juta, Rp50 juta. Satu alat, satu traktor,” ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































