tirto.id - Pemerintah Aceh angkat suara terkait penyegelan 250 ton beras impor di Sabang yang disegel Kementerian Pertanian. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar dalam proses masuknya beras tersebut.
Menurutnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menerima dan memahami laporan lengkap mengenai impor beras yang kini dipersoalkan. Namun, kebijakan itu merupakan langkah transisi yang diambil untuk menjawab tingginya harga beras di Kota Sabang jika harus dipasok dari daratan Aceh. Kondisi tersebut dinilai memberatkan masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Sementara beras yang disegel Amran dan diduga dimiliki PT Multazam Sabang Group (MSG), merupakan milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) oleh Kementerian Pertanian.
"Gubernur mengharapkan kepada Mentan untuk segera melakukan uji lab terhadap beras 250 ton tersebut, sesuai mekanisme perundang-undangan dan segera di lepaskan kepada masyarakat kawasan Sabang," ujar MTA dalam keterangan resmi, Selasa.
Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengenai status "ilegal" beras tersebut sebagai reaksi berlebihan dan tidak memahami sensitivitas Aceh sebagai daerah bekas konflik. MTA menilai ucapan itu seolah menggiring opini bahwa impor 250 ton beras merupakan tindakan pidana serius, padahal Sabang memiliki dasar hukum khusus, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Kami meminta, kedepan apabila ada permasalahan kewenangan dan regulasi seperti yang terjadi ini, semua pihak terutama pemegang otoritas bisa menjaga keharmonisan dan menjaga stabilitas nasional dengan memegang teguh persatuan. Sesuai cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia maju dan kuat.," tegasnya.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































