Menuju konten utama

Alasan Vonis Bebas Gus Samsudin di Kasus Sesat, Siapa Hakimnya?

Informasi mengenai alasan Majelis Hakim PN Blitar vonis bebas Gus Samsudin dalam kasus konten video tukar pasangan, Senin (29/7/2024). Siapa hakimnya?

Alasan Vonis Bebas Gus Samsudin di Kasus Sesat, Siapa Hakimnya?
Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis (29/2/2024) terkait pembuatan konten "tukar pasangan" suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

tirto.id - Gus Samsudin dan dua orang rekannya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar pada Senin (29/7/2024). Lantas, apa alasan vonis bebas Gus Samsudin di kasus ajaran sesat? Siapa pula hakimnya?

Gus Samsudin harus berurusan dengan hukum usai konten video tukar pasangan viral di sosial media pada Februari lalu. Ia diduga merupakan dalang di balik video sesat itu.

Potongan video yang beredar luas itu memperlihatkan 4 orang laki-laki yang mengenakan sorban layaknya seorang kiai. Di depan mereka terdapat sejumlah orang perempuan bercadar.

Salah seorang laki-laki dalam video tersebut berujar bahwa jamaah mereka diperbolehkan saling bertukar pasangan. Mereka diperkenankan untuk berhubungan suami istri asalkan dengan dasar suka sama suka.

"Lain jenis juga bisa disini gitu ya. Dibebaskan gitu kalau misalnya biarin kita kalau misalnya senang pada senang, biarpun bukan suami istri bebas. Yang penting suka sama suka," ujarnya.

Laki-laki itu juga menjelaskan bahwa hanya ajaran mereka yang memperbolehkan jamaahnya untuk saling bertukar pasangan.

"Misalnya mau tukar pasangan pun boleh disini yang penting suka sama suka itu intinya. Makanya di agama lain gak ada itu sama suaminya," lanjutnya.

Video itu lantas viral dan mendapatkan kecaman dari masyarakat, penyidik siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pun turun tangan.

Pihak kepolisian pada Kamis, 29 Februari 2024 menjemput paksa Gus Samsudin di Blitar, guna melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pembuatan konten tersebut.

Sekira lima bulan usai penangkapan, tepatnya Senin (29/7/2024), Gus Samsudin, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Blitar. Pada sidang putusan itu ia dan dua orang rekannya divonis bebas.

Alasan Vonis Bebas Gus Samsudin

Gus Samsudin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Hakim Ketua yang menyampaikan amar putusan dalam kasus ini adalah Ari Kurniawan. Hakim berusia 53 tahun itu menyebut dalam amar putusannya bahwa alasan vonis bebas Gus Samsudin lantaran ia dan dua orang rekannya tidak terbukti bersalah.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," katanya dalam pembacaan putusan di PN Blitar, Senin (29/7/2024) dikutip detikcom.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gus Samsudin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp5 juta, dan subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, dua rekannya dituntut lebih ringan yaitu 1 tahun 6 bulan.

Dalam pembacaan amar putusan itu, Ari Kurniawan juga meminta Gus Samsudin dan dua orang rekannya dibebaskan dari tahanan Lapas Kelas IIB Blitar. Setelah divonis bebas, tiga orang tersebut diketahui telah keluar dari lapas pada Senin (29/7/2024) sekira pukul 20.30 WIB.

Kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno, mengatakan vonis bebas yang dilakukan majelis hakim terhadap kliennya itu merupakan hal yang biasa. Pasalnya, kata dia kliennya memang tidak melakukan apa pun terkait video viral tersebut.

“Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan, karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait GUS SAMSUDIN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra