Menuju konten utama

Alasan Pemerintah Hentikan Stimulus Diskon Listrik Mulai Juli 2021

Stimulus tarif listrik dihentikan mulai Juni 2021 karena tren pertumbuhan ekonomi di beberapa daerah yang mulai membaik.

Alasan Pemerintah Hentikan Stimulus Diskon Listrik Mulai Juli 2021
Petugas merekam angka pemakaian listrik dengan ponsel di Serang, Banten, Kamis (28/1/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

tirto.id - Pemerintah mulai Juli 2021 akan menghentikan stimulus tarif listrik selama pandemi COVID-19.

Hal ini dilakukan karena melihat tren pertumbuhan ekonomi sejak akhir tahun lalu hingga tiga bulan pertama 2021 yang mulai membaik, pemerintah lantas memutuskan untuk menghentikan stimulus listrik.

"Triwulan III 2021 itu belum dapat dilaksanakan dan kemungkinan untuk dilaksanakan kemudian kami lihat kondisinya," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana melansir laman Antara.

"Itu keputusan secara umum menyangkut juga bantuan sosial yang lain (...) tidak lagi dibantu oleh negara," tambahnya.

Angka pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2021 memperlihatkan bahwa kebijakan pemulihan ekonomi nasional masih terus berlanjut dan menunjukan hasil yang positif.

Daftar pertumbuhan ekonomi positif 10 provinsi

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, meskipun mengalami kontraksi, pertumbuhan ekonomi triwulan I 2021 tercatat minus 0,74 persen secara tahunan (yoy) membaik dibandingkan pertumbuhan triwulan IV 2020 sebesar minus 2,19 persen.

Bahkan memasuki awal tahun ini terdapat 10 provinsi yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif, yaitu,

1. Papua dengan realisasi 14,28 persen

2. Maluku Utara mecapai 13,45 persen

3. Sulawesi Tengah yang ekonominya tumbuh 6,26 persen.

4. Yogyakarta mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,14 persen

5. Sulawesi Utara sebesar 1,87 persen

6. Papua Barat sebesar 1,47 persen.

7. Kepulauan Bangka Belitung juga tumbuh 0,97 persen

8. Riau tumbuh 0,41 persen

9. Nusa Tenggara Timur tumbuh 0,12 persen

10. Sulawesi Tenggara tumbuh 0,06 persen.

Sementara itu, hingga April 2021, realisasi subsidi listrik tercatat mencapai Rp22,10 triliun yang terdiri dari subsidi untuk 25 golongan pelanggan PLN senilai Rp17,36 triliun, diskon rumah tangga tidak mampu golongan 450 VA dan 900 VA sebesar Rp4,67 triliun, dan diskon golongan bisnis 450 VA serta industri 450 VA senilai Rp66 miliar.

Dalam konteks penanganan dampak pandemi COVID-19, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tagihan listrik 100 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA serta diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga 900 VA sejak April 2020.

Diskon 100 persen juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil dan industri dengan daya 450 VA serta pembebasan biaya minimum, abonemen dan biaya beban bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya lebih dari 1.300 VA.

Ketentuan stimulus listrik tersebut terus diperpanjang dan berlaku hingga triwulan II 2021 dengan besaran diskon yang diberikan hanya 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

Adapun mulai Juli mendatang, pemerintah akan menghentikan stimulus listrik sepenuhnya menyusul kondisi perekonomian yang mulai membaik.

Cara Dapat Diskon Listrik di stimulus.pln.co.id untuk Juni 2021

Untuk pelanggan listrik prabayar, diskon tagihan listrik saat ini hanya bisa diperoleh melalui situs resmi PLN, tidak bisa lagi melalui WhatsApp. Ikuti langkah berikut ini:

1. Buka www.pln.co.id atau langsung akses https://stimulus.pln.co.id

2. Pilih memilih opsi Stimulus Covid-19 (Diskon);

3. Masukkan data yang diminta, mulai dari identitas (ID) pelanggan atau nomor meter, kode captcha, nama, tarif, dan daya listrik yang digunakan;

3. Diskon token listrik akan muncul di kolom keterangan;

4. Isikan nomor token ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan yang terdaftar.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon listrik tidak dengan memasukkan token lagi, tetapi dipotong dari jumlah tagihan kelak.

Baca juga artikel terkait DISKON LISTRIK atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH