tirto.id - Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan untuk memecat M Taufik sebagai kader Partai Gerindra. Taufik dinilai telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.
"Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, ada lima orang sepakat memutuskan memecat saudara M.Taufik sebagai kader Partai Gerindra, mulai keputusan ini disampaikan hari ini," kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Wihadi Wiyanto di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Selasa (7/6/2022) dilansir dari Antara.
Wihadi menjelaskan sikap Majelis Kehormatan Partai Gerindra terhadap M. Taufik bukan hanya karena pernyataan yang bersangkutan beberapa waktu lalu. Namun, lanjutnya, ada rangkaian proses cukup panjang dari akumulasi kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.
"Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut keanggotaan atas nama M. Taufik," tegasnya.
Pengawasan dan penilaian terhadap kinerja M. Taufik, katanya, dimulai saat Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 sampai saat ini. Misalnya, M. Taufik, yang saat itu sebagai unsur pimpinan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta, dinilai gagal dalam menjalankan amanah partai.
Menurut Wihadi, M. Taufik gagal dalam menjalankan amanah Partai Gerindra yaitu saat perolehan suara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di DKI Jakarta kalah dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Nama Taufik juga kerap muncul dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi, utamanya praktik-praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Prestasi Taufik selama menjadi Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta juga dinilai minim. Salah satunya DPD Partai Gerindra Jakarta tak pernah memiliki kantor sekretariat secara tetap.
"Selain itu, diketahui sampai dengan saat ini, DPD Partai Gerindra DKI Jakarta belum juga memiliki kantor DPD yang tetap, sebagaimana DPD-DPD Partai Gerindra lainnya. Padahal, DKI Jakarta merupakan barometer utama bagi Partai Gerindra," pungkas Wihadi.
Editor: Bayu Septianto