tirto.id - Aliansi Nasional Driver Online Indonesia (Aliando) mendorong status perusahaan aplikasi transportasi online menjadi perusahaan transportasi. Hal ini diharapkan mampu memperjelas status kemitraan mereka.
"Apa dan bagaimana hubungan antara aplikator dan driver online bisa dirumuskan karena posisi keduanya menjadi lebih jelas secara hukum," kata Koordinator Aliando, April Baja di Monumen Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (1/4/2018).
April menjelaskan, keberlangsungan perusahaan transportasi online selama ini ditopang oleh "saham" dari pihak pengemudi.
"Misalnya 'saham' aplikator berupa sistem, maka 'saham' driver online adalah penyertaan kendaraan yang dimilikinya," kata April.
Meski begitu, selama ini ada hubungan yang tidak setara antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi transportasi online. Hal ini terbukti dengan driver yang tidak pernah diajak berunding terkait berbagai kebijakan perusahaan transportasi online.
Selain itu, ia mengatakan status perusahaan aplikasi yang bukan merupakan perusahaan transportasi membuat perusahaan tidak memiliki kewajiban sama sekali atas keselamatan pengemudi dan penumpangnya. Ini misalnya, seperti yang terjadi dalam kasus pembunuhan driver Go-Car di Palembang beberapa waktu lalu.
"Sampai saat ini belum ada komentar [dari pihak perusahaan] kan? Teman-teman [driver transportasi online] sebegitu marahnya di Palembang," kata April.
Untuk itu, Aliando mendorong agar dalam revisi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 ada aturan yang mewajibkan perusahaan aplikasi transportasi berubah status dari perusahaan teknologi ke perusahaan transportasi.
Dengan begitu, April menjelaskan, diharapkan akan ada penegasan mengenai status kemitraan antara driver dan pengemudi sebagai dua pihak setara.
Melalui perubahan status menjadi perusahaan transportasi ini juga diharapkan mampu membuat perusahaan lebih bertanggung jawab atas keselamatan mitra pengemudinya.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yuliana Ratnasari