tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan agar tarif ojek online menjadi Rp2.000 per kilometer. Tarif tersebut sudah termasuk keuntungan dan biaya jasa, karena berdasarkan perhitungan yang dilakukan, harga tarif pokok yang pantas yakni di kisaran Rp1.400-Rp1.500.
"Kemenhub memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online, dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp2.000. Namun Rp2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp1.600, karena ini yang menjadi modal untuk secara internal mereka menghitung," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan hal tersebut, setelah rapat Pembahasan Taksi Online dan Ojek Online bersama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Kominfo Rudiantara, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan perwakilan Grab dan Gojek, di Kantor Staf Presiden, Rabu sore (28/3/2018).
Hasil pertemuan menyebutkan, penentuan besaran tarif ojek online adalah hak perusahaan. Pemerintah tidak boleh menekan dan mengintervensi, karena perusahaan juga memiliki perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa besar tarif per kilometernya.
Budi Karya Sumadi mengatakan akan berusaha untuk menampung aspirasi terkait Peraturan Menteri 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kepala KSP Moeldoko mengatakan, poinnya bukan naik atau tidaknya tarif, tapi yang diinginkan adalah pendapatan dari pengemudi itu dinaikkan dan itu sudah disampaikan pesan pengendara ojek ini kepada aplikator.
Prinsipnya aplikator akan menyesuaikan, besarannya berapa, nanti aplikator yang akan menghitung lagi.
"Intinya adalah mereka siap untuk menaikkan. Pastilah tarif yang akan diusulkan proporsional. Karena dari aplikator juga ingin mensejahterakan pengendara ojeknya. Besarannya nanti manajemen akan rembukan," katanya.
Moeldoko melanjutkan usaha antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online bersifat kemitraan. Sehingga dalam kemitraan itu mesti ada keseimbangan antara kedua belah pihak.
Dia mengatakan telah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika karena pada kedua Kementerian inilah terdapat wewenang.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo