tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan mediasi atas tuntutan ojek online guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. Hal itu terkait demonstrasi para pengemudi ojek daring yang menuntut kebijakan rasional tarif.
"Pengemudi ojek online sudah diterima, kami sudah mendengarkan apa yang menjadi keluhan mereka. Sesuai dengan arahan Pak Presiden, hari ini kami tindak lanjuti," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Dalam pertemuan tersebut, pengemudi ojek online mengeluhkan tarif per kilometer yang terlalu rendah, yaitu hanya Rp1.600 per kilometer. Padahal sebelumnya, tarif per kilometer sempat mencapai Rp4.000.
Penurunan tarif itu dianggap merugikan para pengemudi ojek online. Mereka kemudian mengusulkan tarif menjadi Rp2.500 per kilometer.
"Tarifnya kemurahan, sekarang itu Rp1.600 per kilometer. Jadi enam kilometer itu baru dapat Rp10.000, jadi mereka merasa kurang. Mereka mengusulkan tarifnya jadi Rp2.500 per kilometer," katanya.
Dengan mediasi yang akan dilakukan, Budi berharap agar dapat mencari jalan tengah untuk masalah ini tanpa merugikan kedua belah pihak, baik aplikator penyedia jasa layanan ojek online maupun para pengemudi.
"Semoga dengan mediasi yang akan dilakukan dapat menghasilkan jalan tengah yang baik dan tidak merugikan kedua belah pihak," katanya.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora