Menuju konten utama

Alasan Ayah Prada Lucky Namo Ditangkap Denpom IX/1 Kupang

Pelda Chrestian Namo terindikasi melanggar ST 398/VII/2009, prajurit dilarang mempunyai wanita atau berhubungan suami-istri di luar pernikahan yang sah.

Alasan Ayah Prada Lucky Namo Ditangkap Denpom IX/1 Kupang
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahman, ketika ditemui di Markas Kodam IX/Udayana, Jumat (09/01/2026). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Kodam IX/Udayana merespons viralnya video penangkapan Pelda Chrestian Namo, ayah dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo, oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao dan Korem 161/Wira Sakti di Pelabuhan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahman, menyebut video tersebut merupakan tindakan penjemputan dan pengantaran oleh pihak Provos Kodim 1627/Rote Ndao dan Korem 161/Wira Sakti.

“Kronologinya [peristiwa dalam rekaman video] adalah Pelda Chrestian Namo ini ditemukan ada indikasi oleh anggota Kodim, itu memiliki istri yang tidak sah atau pernikahan tidak sah,” kata Widi ketika ditemui di Markas Kodam IX/Udayana, Jumat (09/01/2026).

“Sehingga beberapa waktu setelah itu, dilakukan kegiatan pengambilan berita acara dan ditemukan memang menjurus ke arah tersebut. Dandim melimpahkan perkara ini ke Denpom,” imbuhnya.

Widi menyebut, penjemputan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Pelda Chrestian terindikasi melanggar Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST 398/VII/2009 yang menyatakan prajurit dilarang mempunyai wanita atau berhubungan suami-istri di luar pernikahan yang sah.

Selain itu, terdapat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di Lingkungan TNI Angkatan Darat.

Widi menyatakan, dalam keputusan tersebut, terdapat nomenklatur yang menyatakan prajurit TNI yang melakukan hubungan suami-istri di luar pernikahan yang sah dapat dikenakan hukuman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat.

“Karena yang bersangkutan ini melanggar atau tidak mengindahkan perintah pimpinan yang dikeluarkan oleh Panglima TNI dan Kasad, kemudian Pangdam juga sudah menurunkan ST ke satuan bawah, termasuk Danrem dan Dandim juga sudah menurunkan turunan dari surat ini, maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer tentang Melawan Perintah Pimpinan atau Atasan (Insubordinasi),” terangnya.

Akibat ditemukan pelanggaran tersebut, Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang membuat surat permohonan kepada Dandim untuk mengantarkan Pelda Chrestian ke Denpom IX/1 Kupang untuk dilakukan pemeriksaan, serta permohonan untuk dikeluarkannya cap penahanan sementara.

Selanjutnya, Dandim telah mengeluarkan cap penahanan sementara dan surat perintah kepada anggota Provos yang bertugas mengantarkan Pelda Chrestian.

“Memang saat di pelabuhan, karena cap penahanan sementara dan surat perintah ini bukan konsumsi publik, sehingga tidak bisa diperlihatkan. Namun, sudah disampaikan ke Pelda Chrestian bahwa sesampainya di Denpom akan dijelaskan,” jelas Widi.

Kasus Pelda Chrestian terendus ketika Dandim 1627/Rote Ndao, Letkol Kav. Kurnia Santiadi Wicaksono, baru saja menjabat selama kurang lebih 3 bulan.

Widi menjelaskan, seorang pimpinan di tubuh TNI akan mempelajari permasalahan-permasalahan di lingkup internal. Ketika mempelajari permasalahan itulah sang komandan menemukan indikasi, sehingga Pelda Chrestian dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Sewaktu turun dari kapal, sedikit terjadi ketegangan, mungkin dari yang bersangkutan sendiri, padahal sebenarnya sudah dijelaskan dari awal. Setiap prajurit yang melakukan kegiatan pelanggaran, secara prosedural memang dikeluarkan surat perintah oleh komandan kepada orang yang mengantar dan yang bersangkutan juga diberikan surat perintah,” ungkapnya.

Setelah terjadi ketegangan tersebut, pihak Provos kembali menjelaskan bahwa surat perintah dan cap penahanan sementara baru akan diperlihatkan saat tiba di Denpom.

Widi menyebut, Denpom merupakan satuan yang memiliki kewenangan untuk mencari kebenaran dan menggali duduk perkara dari permasalahan tersebut.

“Awalnya di Kodim, pada saat yang bersangkutan ini diantar, itu sudah diberikan pengertian dan yang bersangkutan tidak menyampaikan komplain. Saat turun, yang bersangkutan komplain. Setelah diperlihatkan (surat-surat), yang bersangkutan bisa menerima dan sudah dilakukan kegiatan pemeriksaan saat ini,” ucap Widi.

Saat ini, status Pelda Chrestian Namo adalah terperiksa dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Denpom, dimulai dari tanggal 7 Januari hingga 27 Januari 2026. Apabila pemeriksaan belum selesai dilakukan selama 20 hari ke depan, maka akan dilakukan perpanjangan penahanan sementara.

Widi juga menjelaskan, pemeriksaan Pelda Chrestian mengenai dugaan insubordinasi ini tidak memiliki hubungan dengan kasus penganiayaan Prada Lucky yang sedang dalam tahap pengajuan banding. Selain itu, selama masa penahanan sementara, Pelda Chrestian memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum.

“Setiap prajurit yang terperiksa itu diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum. Namun, penasihat hukum seorang prajurit yang melakukan tindak pidana, yang terindikasi melakukan tindak pidana, itu harus dari militer, tidak boleh dari orang sipil,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait KINERJA TNI atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah