tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kawasan International Financial Centre (IFC) atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan berlokasi di Pulau Bali dengan kemungkinan dikembangkan hingga tiga titik.
"Sementara di Bali, tapi di Bali bisa dua atau tiga titik," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, dikutip Kamis (25/6/2026).
Hal itu disampaikan Airlangga menanggapi pertanyaan mengenai kesiapan infrastruktur dan lokasi IFC setelah pemerintah sebelumnya melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait kerangka hukum yang akan mengatur pusat keuangan tersebut.
Airlangga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah mematangkan dokumen legal dan menyiapkan ekosistem infrastruktur untuk kawasan tersebut.
"Financial Center kita sedang siapkan legal dokumennya. Jadi ekosistem infrastrukturnya sedang kita siapkan," jelasnya
Airlangga juga mengonfirmasi bahwa komunikasi dengan MA sudah berjalan, namun hasilnya masih perlu dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis.
"Ya itu kan konsultasi dan komunikasi. Ya hasilnya kan harus ditulis. Sekarang lagi ditulis," tuturnya
Seperti diketahui, rencana pembentukan IFC diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK yang memberikan ruang bagi pemberian perlakuan dan fasilitas perpajakan khusus bagi pelaku usaha di kawasan PFII. Regulasi teknis lebih lanjut ditargetkan rampung pada September 2026.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






































