Menuju konten utama

Airlangga Sebut Bali akan Punya 3 International Financial Centre

Airlangga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah mematangkan dokumen legal dan menyiapkan ekosistem infrastruktur untuk kawasan tersebut.

Airlangga Sebut Bali akan Punya 3 International Financial Centre
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paparan saat Konferensi Pers Stimulus Pertumbuhan Ekonomi Semester II Tahun 2026 di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026). Pemerintah menyiapkan anggaran stimulus ekonomi semester II 2026 sebesar Rp26,34 triliun yang mencakup stimulus transportasi Rp2,04 triliun, program magang dan vokasi Rp6,26 triliun, serta bantuan pangan Rp18,04 triliun untuk mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi ditengah gejolak global. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kawasan International Financial Centre (IFC) atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan berlokasi di Pulau Bali dengan kemungkinan dikembangkan hingga tiga titik.

"Sementara di Bali, tapi di Bali bisa dua atau tiga titik," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, dikutip Kamis (25/6/2026).

Hal itu disampaikan Airlangga menanggapi pertanyaan mengenai kesiapan infrastruktur dan lokasi IFC setelah pemerintah sebelumnya melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait kerangka hukum yang akan mengatur pusat keuangan tersebut.

Airlangga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah mematangkan dokumen legal dan menyiapkan ekosistem infrastruktur untuk kawasan tersebut.

"Financial Center kita sedang siapkan legal dokumennya. Jadi ekosistem infrastrukturnya sedang kita siapkan," jelasnya

Airlangga juga mengonfirmasi bahwa komunikasi dengan MA sudah berjalan, namun hasilnya masih perlu dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis.

"Ya itu kan konsultasi dan komunikasi. Ya hasilnya kan harus ditulis. Sekarang lagi ditulis," tuturnya

Seperti diketahui, rencana pembentukan IFC diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK yang memberikan ruang bagi pemberian perlakuan dan fasilitas perpajakan khusus bagi pelaku usaha di kawasan PFII. Regulasi teknis lebih lanjut ditargetkan rampung pada September 2026.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher